News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu Partai

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas minimal (presidential threshold) pencalonan pasangan capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kamis, 2 Januari 2025 - 17:13 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan Uji Materi UU Nomor 10 Tahun 2016, Jakarta, Kamis (2/1).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas minimal (presidential threshold) pencalonan pasangan capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas minimal pencalonan pasangan capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

MK berpendapat aturan soal ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Hakim MK Saldi Isra.

Dia menjelaskan, dengan adanya putusan itu, maka semua parpol memiliki hak untuk mengusung pasangan capres-cawapres tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Sebelumnya, UU Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus diusung oleh parpol yang memiliki kursi di DPR minimal 20 persen dari total keseluruhan. Hal ini tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu.

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 UU Pemilu. (saa/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Resmi Datangkan Gelandang Jepang Gakuto Notsuda, Eks Sanfrecce Hiroshima Siap Bela Maung Bandung di Super League

Persib Resmi Datangkan Gelandang Jepang Gakuto Notsuda, Eks Sanfrecce Hiroshima Siap Bela Maung Bandung di Super League

Persib kembali buat gebrakan di bursa transfer menjelang bergulirnya musim 2026-2027. Maung Bandung resmi memperkenalkan gelandang asal Jepang, Gakuto Notsuda.
Tanjung Verde Dipuji Setinggi Langit

Tanjung Verde Dipuji Setinggi Langit

Kendati Argentina berhasil menyingkirkan Tanjung Verde di babak 32 besar, namun Lionel Messi memuji setinggi langit kepada tim debutan yang dijuluki Hiu Biru tersebut pada ajang Piala Dunia 2026.
Siapkan Bibit Atlet untuk Asia Games, Andre Rosiade Gelar Rosiade Padel Tournament Series-2

Siapkan Bibit Atlet untuk Asia Games, Andre Rosiade Gelar Rosiade Padel Tournament Series-2

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kembali menggelar Rosiade Padel Tournament Series-2 di Crown Padel kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Sabtu
Puluhan Jenama Indonesia Tampil di Singapura, Industri Kreatif Tanah Air Makin Dilirik

Puluhan Jenama Indonesia Tampil di Singapura, Industri Kreatif Tanah Air Makin Dilirik

Puluhan brand lokal Indonesia diboyong ke ajang MASA Singapore 2026 (A Movement Across Time) yang berlangsung pada 2–5 Juli 2026.
Viral, Seorang Bayi Ditingalkan di Toilet KA Sancaka Rute Yogya-Surabaya

Viral, Seorang Bayi Ditingalkan di Toilet KA Sancaka Rute Yogya-Surabaya

Viral di medsos hingga di media massa terkait kabar seorang bayi yang diduga masih berumur beberapa hari ditemukan di dalam toilet KA Sancaka 84 B relasi
Piala Dunia 2026: Lionel Messi Kritik Skuad Argentina karena Nyaris Tersingkir oleh Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Lionel Messi Kritik Skuad Argentina karena Nyaris Tersingkir oleh Tanjung Verde

Kapten Timnas Argentina, Lionel Messi, mengaku timnya tampil jauh dari kata sempurna saat menghadapi Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026.

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Korban diduga dijerat pada bagian leher kemudian ditelanjangi sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur. Pakaian korban selanjutnya dibakar di lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.
Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Intip penjelasan tentang dan ciri-ciri tapir, satwa atau hewan purba dilindungi yang viral akibat sempat berkeliaran dan berakhir disembelih warga di Lampung.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah memanas. Pakar Hukum Fahmi Bachmid menjelaskan aturan Mahkamah Agung yang mengutamakan kepentingan anak.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Badan Geologi memberi peringatan kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Sunda diminta untuk waspada terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau tersebut
Selengkapnya

Viral