GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu Partai

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas minimal (presidential threshold) pencalonan pasangan capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kamis, 2 Januari 2025 - 17:13 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan Uji Materi UU Nomor 10 Tahun 2016, Jakarta, Kamis (2/1).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas minimal (presidential threshold) pencalonan pasangan capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas minimal pencalonan pasangan capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

MK berpendapat aturan soal ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Hakim MK Saldi Isra.

Dia menjelaskan, dengan adanya putusan itu, maka semua parpol memiliki hak untuk mengusung pasangan capres-cawapres tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Sebelumnya, UU Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus diusung oleh parpol yang memiliki kursi di DPR minimal 20 persen dari total keseluruhan. Hal ini tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu.

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 UU Pemilu. (saa/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Manchester United Gagal Raih Poin Penuh Lawan West Ham, Benjamin Sesko Tetap Percaya ke Tim

Manchester United Gagal Raih Poin Penuh Lawan West Ham, Benjamin Sesko Tetap Percaya ke Tim

Striker Manchester United, Benjamin Sesko, memilih melihat sisi positif setelah timnya bermain imbang 1-1 saat bertandang ke markas West Ham United di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026) dini hari WIB, pada pekan ke-26 Liga Inggris 2025/2026.
Kubu Korban Minta Atensi Bareskrim Polri Terkiat Dugaan Diskriminasi Laporan Bullying Siswa SD di Papua Barat

Kubu Korban Minta Atensi Bareskrim Polri Terkiat Dugaan Diskriminasi Laporan Bullying Siswa SD di Papua Barat

Bareskrim Polri diminta untuk memberikan atensi terkait tindaklanjut laporan dugaan kasus bullying dan fitnah terhadap siswa SD berinisial MKA di Papua Barat Daya.
Meski Menang Atas Ratchaburi di Leg 2 Babak 16 Besar ACL 2, Persib Bandung Tetap Gagal Lolos Jika...

Meski Menang Atas Ratchaburi di Leg 2 Babak 16 Besar ACL 2, Persib Bandung Tetap Gagal Lolos Jika...

Persib berpeluang menang di leg kedua, tapi belum tentu lolos ke perempat final ACL 2. Ini deretan skenario pahit yang bisa membuat Maung Bandung tersingkir.
Banjir Akibat Meluapnya Sungai Simo Bikin Jalur Pantura Pati–Rembang Macet Sepanjang 5 KM

Banjir Akibat Meluapnya Sungai Simo Bikin Jalur Pantura Pati–Rembang Macet Sepanjang 5 KM

Curah hujan tinggi yang mengguyur kawasan Pegunungan Muria, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sejak Selasa (11/2/2026) pagi hingga siang, menyebabkan Kali Simo meluap dan merendam Jalur Pantura Pati–Rembang.
ART Sara Robert Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Kurir Paket, Sambil Menangis Ia Telpon Minta Pertolongan

ART Sara Robert Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Kurir Paket, Sambil Menangis Ia Telpon Minta Pertolongan

Seorang selebgram, Sara Robert Louis membagikan pengalaman pahit dialami Asisten Rumah Tangganya (ART) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kurir paket.
Ratna, Gajah Sumatera Berusia 50 Tahun Mati Usai Jalani Perawatan Medis di Rahmat Zoo & Park Sergei

Ratna, Gajah Sumatera Berusia 50 Tahun Mati Usai Jalani Perawatan Medis di Rahmat Zoo & Park Sergei

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) betina bernama Ratna berusia kurang lebih 50 tahun mati saat jalani perawatan medis intensif di Rahmat Zoo & Park.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, telah mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT