News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK: Petahana Harus Cuti Saat Kampanye hingga Hari Pencoblosan Pilkada, Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.
Kamis, 2 Januari 2025 - 19:33 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Sumber :
  • Antara
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya.

Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye," kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala daerah petahana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fasilitas Penyimpanan dan Pemasaran Bantu Nelayan Ciwaru Sukabumi Kelola Hasil Tangkapan

Fasilitas Penyimpanan dan Pemasaran Bantu Nelayan Ciwaru Sukabumi Kelola Hasil Tangkapan

Nelayan di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini didukung sejumlah fasilitas untuk menyimpan, mendinginkan, dan memasarkan hasil tangkapan.
Bung Binder Ungkap Alasan Mengapa Suka Gaya Main Mariano Peralta di Persib Bandung: Bukan Cuma Punya Visi

Bung Binder Ungkap Alasan Mengapa Suka Gaya Main Mariano Peralta di Persib Bandung: Bukan Cuma Punya Visi

Persib Bandung resmi melaju ke AFC Champions League Two 2026/2027 usai menyingkirkan Manila Digger. Bung Binder pun memuji Mariano Peralta dan ungkap alasan.
Empat Jurus Pemerintah Genjot Laut Indonesia, dari Modernisasi Kapal hingga Tambak Udang

Empat Jurus Pemerintah Genjot Laut Indonesia, dari Modernisasi Kapal hingga Tambak Udang

Pemerintah menyiapkan empat program strategis untuk menggenjot sektor kelautan dan perikanan nasional.
Viral, Warganet di Medsos Heboh Video Diduga Pejabat Desa dengan Politisi Bermesraan dalam Sebuah Lift

Viral, Warganet di Medsos Heboh Video Diduga Pejabat Desa dengan Politisi Bermesraan dalam Sebuah Lift

Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan seseorang diduga oknum pejabat desa sedang bermesraan dengan sosok politisi dalam sebuah lift apartemen.
KDM: Cegah Kebakaran Lahan dan Hutan, Gunung Ditutup Sementara untuk Pendakian

KDM: Cegah Kebakaran Lahan dan Hutan, Gunung Ditutup Sementara untuk Pendakian

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan pengelola kawasan pegunungan untuk menutup sementara kawasan bagi aktivitas pendakian.
Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Laos di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027: Tim Nova Arianto Wajib Menang

Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Laos di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027: Tim Nova Arianto Wajib Menang

Timnas Indonesia U-20 akan menghadapi Laos dalam laga berikutnya di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Tim asuhan Nova Arianto bakal diwajibkan untuk meraih kemenangan di sini.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa dan Siap Digeser Jadi Outside, hingga Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa dan Siap Digeser Jadi Outside, hingga Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megatron

Redaksi tvOnenews.com mencatat tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar perkembangan terbaru atlet berjuluk Megatron ini. Berikut rangkumannya.
Kesaksian dr. Sumy Hastry soal Detik-detik Mencekam Eksekusi Mati Freddy Budiman: 9 Penembak Disiapkan

Kesaksian dr. Sumy Hastry soal Detik-detik Mencekam Eksekusi Mati Freddy Budiman: 9 Penembak Disiapkan

Dokter forensik Polri Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti mengungkap detik-detik eksekusi mati Freddy Budiman di Nusakambangan pada 2016, termasuk persiapan.
Adaptasi di Hyundai Hillstate, Jordan Wilson Ungkap Alasan Cepat Dekat dengan Megawati Hangestri

Adaptasi di Hyundai Hillstate, Jordan Wilson Ungkap Alasan Cepat Dekat dengan Megawati Hangestri

Jordan Wilson mengungkap proses adaptasinya bersama Hyundai Hillstate di Korea Selatan. Pevoli asal Amerika Serikat itu menyebut Megawati Hangestri sebagai.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Emil Audero Resmi Gabung Rayo Vallecano dengan Status Pinjaman dari Como

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Emil Audero Resmi Gabung Rayo Vallecano dengan Status Pinjaman dari Como

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, sudah resmi bergabung dengan Rayo Vallecano dengan status pinjaman dari Como. Hal ini bisa berdampak baik untuk skuad Garuda.
Rangkuman Deadline Day Bursa Transfer Musim Panas 2026: Enzo Fernandez ke Man City, Nick Woltemade Gabung Juventus

Rangkuman Deadline Day Bursa Transfer Musim Panas 2026: Enzo Fernandez ke Man City, Nick Woltemade Gabung Juventus

Sejumlah transfer besar terselesaikan di hari terakhir alias deadline day bursa transfer musim panas 2026. Enzo Fernandez dan Nick Woltemade menemukan klub baru, yaitu Manchester City dan Juventus.
Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Kardus di Bandung, Hendak Kabur ke Palembang

Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Kardus di Bandung, Hendak Kabur ke Palembang

Tersangka pembunuhan wanita terbungkus kardus berinisial SDS telah ditahan di tahanan Mapolrestabes Bandung, guna penyelidikan motif pelaku habisi nyawa korban.
Presiden Gelar 4 Ratas, Panggil Panglima TNI-Kapolri Minta Laporan Penanggulangan Karhutla

Presiden Gelar 4 Ratas, Panggil Panglima TNI-Kapolri Minta Laporan Penanggulangan Karhutla

Presiden Prabowo ingin mendengar laporan terbaru dari keduanya mengenai penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra.
Selengkapnya

Viral