GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Ragukan Kerugian Negara Rp300 Triliun Dibalik Kasus Timah, Ini Alasannya

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda tanggapi nilai kerugian keuangan negara Rp300 triliun dalam dugaan kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk, periode 2015-2022.
Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:47 WIB
Gedung Kejagung RI
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menanggapi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam dugaan kasus korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022.

Menurutnya, angka jumbo yang digembar-gembor Kejaksaan Agung (Kejagung) sulit dibuktikan kebenarannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga menegaskan kerugian negara yang sudah kadung diumumkan Kejagung ke ke publik hingga kini belum mampu dibuktikan. 

“Saya kira Rp300 triliun mana? Yang namanya Rp300 triliun itu kan tidak terbukti,” ujar Huda dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025). 

Huda memandang, Kejagung gagal membuktikan adanya kerugian negara di balik aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung itu.

tvonenews

Akibatnya, lembaga pemerintah ini harus menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka salam kasus dugaan korupsi timah.

Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

Dia menjelaskan, upaya menyeret lima perusahaan sebagai tersangka jadi cara untuk mengejar nilai kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya.

“Karena tidak terbukti itulah sementara dia sudah gembar-gembur dan bagaimana untuk menutupi tersangka dari perusahaan-perusahaan itu. Jadi ini merupakan wujud dari kegagalan Kejagung yang mereka (belum) membuktikan berapa nilai kerugian yang digembar-gemborkan selama ini, di kasus sepertinya Rp300 triliun,” jelasnya.

Bahkan, langkah Kejagung dipandang sebagai cara agar aset yang sudah disita tidak dikembalikan lagi kepada pihak-pihak yang dari mana barang tersebut disita. 

“Iya sebenarnya tidak dibenarkan, ini menunjukkan bahwa cara-cara Kejaksaan Agung ini kan, karena dia melihat hasil pengadilan terhadap terdakwa-terdakwa individu itu kan, tidak seperti yang mereka harapkan,” tutur Huda.

Adapun, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan ahli lingkungan asal Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun.

Hitungannya didasarkan pada kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan hutan non kawasan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Angka Pernikahan Dini di BUlungan Tinggi, Bupati Ingatkan Dampaknya

Angka Pernikahan Dini di BUlungan Tinggi, Bupati Ingatkan Dampaknya

Angka pernikahan dini yang masih cukup tinggi di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), membuat Bupati Bulungan, Syarwani mengingatkan dampak pada tumbuh kembang anak atau stunting.
Daftar Pemain Indonesia di Thailand Open 2026: Leo/Daniel Reuni, Bagas Punya Partner Baru

Daftar Pemain Indonesia di Thailand Open 2026: Leo/Daniel Reuni, Bagas Punya Partner Baru

Daftar pemain Indonesia di Thailand Open 2026, di mana kembalinya pasangan Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Bagas Maulana punya pasangan baru.
Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U-17 Bakal Tersingkir Lebih Cepat dari Piala Asia 2026

Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U-17 Bakal Tersingkir Lebih Cepat dari Piala Asia 2026

Media Vietnam mulai pesimistis dengan peluang Timnas Indonesia U-17 lolos ke perempat final Piala Asia U-17 2026 usai kalah 0-2 dari Qatar.
Santriwati Ungkap Hukuman Berat yang Diterima Jika Tak Mau Turuti Nafsu Bejat Kiai Ashari

Santriwati Ungkap Hukuman Berat yang Diterima Jika Tak Mau Turuti Nafsu Bejat Kiai Ashari

Santriwati yang notabene menjadi korban pencabulan Kiai Ashari mengungkapkan bahwa ada hukuman yang diberikan jika tak turuti nafsu bejat sang pengasuh ponpes.
Perkuat Perlindungan Pekerja di Ekosistem Koperasi, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama dengan Kemenkop

Perkuat Perlindungan Pekerja di Ekosistem Koperasi, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama dengan Kemenkop

Kemenkop dan BPJS Ketenagakerjaan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi
5 Weton yang Diprediksi Apes Tanggal 12 Mei 2026, Harus Ekstra Sabar dan Hindari Langkah Gegabah

5 Weton yang Diprediksi Apes Tanggal 12 Mei 2026, Harus Ekstra Sabar dan Hindari Langkah Gegabah

Bagi lima weton di bawah ini, tanggal 12 Mei 2026 diprediksi akan menjadi hari yang "berat" jika Anda terlalu memaksakan kehendak. 

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral