Kejagung Cekal Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
- Tim tvOne - Ari Wibowo
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap tiga orang saksi, untuk dilarang bepergian ke luar wilayah Indonesia selama enam bulan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Ketiga saksi yang dicekal ke luar negeri tersebut adalah Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/2/2022), mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung pada tanggal 18 Januari 2022.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama enam bulan," kata Leonard.
Menurut dia, pencekalan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan, guna menggali informasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan hasil penyidikan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Senin (21/2/2022).
Menurut Leonard, penyerahan hasil penyidikan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan secara koneksitas dengan penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) karena diduga ada keterlibatan dari unsur TNI.
Hal itu sesuai perintah Jaksa Agung, Senin (14/2), bahwa telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Jampidsus dan dihasilkan dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan unsur TNI dan sipil.
"Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," tukasnya.
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatka (Menkominfo) Rudiantara, Jumat (11/2/2022).
Selanjutnya, tiga purnawirawan TNI juga diperiksa sebagai saksi, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Madya TNI (Purn) inisial AP, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Muda TNI (Purn) inisial L, dan mantan kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksamana Pertama TNI (Purn) inisial L.
Load more