GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding

Azis Syamsuddin, memastikan tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Saat ini, Azis tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rabu, 23 Februari 2022 - 11:40 WIB
Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • viva

Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK, Azis Syamsuddin, memastikan tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Saat ini, Azis tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sirra menyebutkan jika keputusan untuk tidak mengajukan banding ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Namun, dia tidak menyebut secara rinci aspek pertimbangan yang dimaksud. "Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding," katanya.

Sebelumnya Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis jakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis lalu, 17 Februari 2022.

Azis terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp3,619 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut majelis hakim untuk memvonis empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain divonis kurungan penjara dan denda, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun. Hukuman tambahan ini pula lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Azis selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim ketua. Hakim menyebutkan putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. VIVA/Ner

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Usung Misi Bangkit, Ricky Nelson Sebut Persija Jakarta Siap Curi Poin Penuh dari Markas Bali United

‎Usung Misi Bangkit, Ricky Nelson Sebut Persija Jakarta Siap Curi Poin Penuh dari Markas Bali United

Persija Jakarta bertekad bangkit saat bertandang ke Bali United meski tanpa Mauricio Souza. Ricky Nelson optimistis skuad lengkap bisa mencuri poin dan putus tren buruk.
Polisi Ungkap Alasan Pria Brutal Aniaya Balita 2,5 Tahun di Kamar Hotel Karawang

Polisi Ungkap Alasan Pria Brutal Aniaya Balita 2,5 Tahun di Kamar Hotel Karawang

Polisi meringkus IP (30), seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan brutal terhadap balita berusia 2,5 tahun berinisial NA.
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Gebrakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Larang Keras Ormas "Sweeping" Warung Makan Saat Ramadan

Gebrakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Larang Keras Ormas "Sweeping" Warung Makan Saat Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara instruksional melarang keras organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan razia atau sweeping terhadap rumah makan.
Demi Hadapi Timnas Indonesia, Saint Kitts and Nevis Resmi Tunjuk Pelatih Baru Asal Brasil Jelang FIFA Series 2026

Demi Hadapi Timnas Indonesia, Saint Kitts and Nevis Resmi Tunjuk Pelatih Baru Asal Brasil Jelang FIFA Series 2026

Debut resmi John Herdman bersama Timnas Indonesia akan langsung diuji dalam atmosfer kompetitif FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026.
Meriah! 750 Peserta Ambil Bagian dalam Tri-Sport Series 2026 di Taman Impian Jaya Ancol

Meriah! 750 Peserta Ambil Bagian dalam Tri-Sport Series 2026 di Taman Impian Jaya Ancol

Ajang multisport triathlon bertajuk Tri-Sport Series 2026 resmi bergulir dengan meriah. Total sebanyak 750 peserta memeriahkan kompetisi tersebut.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT