News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding

Azis Syamsuddin, memastikan tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Saat ini, Azis tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rabu, 23 Februari 2022 - 11:40 WIB
Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • viva

Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK, Azis Syamsuddin, memastikan tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Saat ini, Azis tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sirra menyebutkan jika keputusan untuk tidak mengajukan banding ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Namun, dia tidak menyebut secara rinci aspek pertimbangan yang dimaksud. "Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding," katanya.

Sebelumnya Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis jakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis lalu, 17 Februari 2022.

Azis terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp3,619 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut majelis hakim untuk memvonis empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain divonis kurungan penjara dan denda, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun. Hukuman tambahan ini pula lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Azis selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim ketua. Hakim menyebutkan putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. VIVA/Ner

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Wujud kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar terus ditunjukkan oleh PT Pegadaian melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Rupiah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Dibanding Negara Lain, Kita Masih Kuat

Rupiah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Dibanding Negara Lain, Kita Masih Kuat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kondisi pelemahan rupiah bukan sinyal memburuknya fundamental ekonomi Indonesia, melainkan ada persepsi salah.
Kapolri Dipanggil Presiden Prabowo ke Hambalang, Bahas soal Apa?

Kapolri Dipanggil Presiden Prabowo ke Hambalang, Bahas soal Apa?

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini, Jumat (24/4/2026) dipanggil Presiden Prabowo Subianto, ke kediaman Hambalang. Pertemuan ini diunggah akun
‎Gagal Penuhi Target Juara Piala AFF, Kurniawan Dwi Yulianto Bertekad Bawa Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia 2026

‎Gagal Penuhi Target Juara Piala AFF, Kurniawan Dwi Yulianto Bertekad Bawa Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia 2026

Usai gagal juara Piala AFF U-17 2026, Kurniawan Dwi Yulianto pasang target membawa Timnas Indonesia U-17 lolos Piala Dunia lewat Piala Asia 2026.
Bojan Hodak Tepikan Kakang Rudianto Hingga Layvin Kurzawa, Ini Daftar Susunan Pemain Persib Bandung Vs Arema FC

Bojan Hodak Tepikan Kakang Rudianto Hingga Layvin Kurzawa, Ini Daftar Susunan Pemain Persib Bandung Vs Arema FC

Pelatih Persib, Bojan Hodak melakukan rotasi besar untuk Maung Bandung demi meraih poin penuh dari Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Jumat (24/4/2026). 
Lensa Berbicara : Pembangunan Hunian Warga Bantaran Rel di Pasar Senen Capai 97 Persen

Lensa Berbicara : Pembangunan Hunian Warga Bantaran Rel di Pasar Senen Capai 97 Persen

Pembangunan hunian bagi warga bantaran rel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, terus berjalan dan telah mencapai tahap akhir, berlokasi di Jalan Kramat Raya.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Selengkapnya

Viral