News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Ringan Terhadap 5 Terdakwa Korupsi Proyek UIN Sumut, Pengadilan Tipikor Medan Putuskan Hukuman Ini

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut
Selasa, 14 Januari 2025 - 00:57 WIB
Vonis Ringan Terhadap Lima Terdakwa Korupsi Proyek UIN Sumut, Pengadilan Tipikor Medan Putuskan Hukuman Penjara dan Denda
Sumber :
  • istimewa - Antara

Sumut, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan, Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, dengan total kerugian negara mencapai Rp795 juta.

Hakim Ketua Nani Sukmawati menyatakan, "Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider," dalam persidangan yang digelar pada Senin lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun lima terdakwa yang dijatuhi hukuman, antara lain:

1. Zainul Fuad (57), pejabat pembuat komitmen (PPK), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

2. Irwansyah (54), agen pengadaan UKPBJ, divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

3. Surbakti (46), konsultan perencana dan pengawas, juga dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.

4. Mulyadi (40), pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

5. Muhammad Yusuf (39), pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak membayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Irwansyah dan Surbakti telah membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta, yang kini dirampas untuk negara. 

Sementara Mulyadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp389 juta, dan telah mengembalikan Rp200 juta. 

Jika sisa pembayaran tidak diselesaikan dalam waktu sebulan, harta benda Mulyadi akan disita dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terkait terdakwa Zainul Fuad, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah pembacaan vonis, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Deli Serdang untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara untuk tiga terdakwa (Zainul, Surbakti, Irwansyah) dan 1,5 tahun penjara untuk Mulyadi. Sedangkan vonis terhadap Muhammad Yusuf sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Selengkapnya

Viral