News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta-fakta Eksploitasi Anak di Balik Jeratan Utang, Dipaksa Layani 70 Tamu Sebelum Dibayar di Jaksel

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).  Kali ini, modus eksploitasi seksual terhadap anak
Rabu, 15 Januari 2025 - 01:26 WIB
Ilustrasi pekerja seks
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Kali ini, modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan. Lantas, fakta apa saja yang bisa diuraikan? Simak berikut ini

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan pihaknya telah menangkap empat pelaku berinisial RA, MRC, MR, dan R yang terbukti mempekerjakan dua perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Salah satu korban bahkan masih di bawah umur.

tvonenews

"Eksploitasi seksual ini terjadi pada 3 Januari 2025, di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru. Korbannya AMD (17) dan MAL (19)," ungkap Nunu pada Selasa (14/1/2025).

Modus Operandi: Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Para pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti admin aplikasi hingga pengantar korban ke lokasi transaksi.

"RA dan MRC bertugas sebagai admin MiChat, sementara MR dan R mengantar korban ke pelanggan," beber Nunu.

Para tamu, termasuk Warga Negara Asing (WNA), diarahkan ke hotel yang sudah disewa para pelaku.

Jeratan Utang Jadi Alat Ancaman

Mirisnya, korban AMD dan MAL terpaksa menjalani pekerjaan tersebut karena jeratan utang. Nunu menjelaskan, korban berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah dan diancam dengan utang oleh pelaku.

"Jeratan utang ini jadi dasar kami menerapkan pasal UU TPPO," tegas Nunu.

Bayaran Tak Manusiawi: Rp 3,5 Juta untuk 70 Tamu

Eksploitasi semakin nyata ketika terungkap bahwa korban hanya dibayar Rp 3,5 juta setelah melayani 70 tamu.

"Tamu membayar tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta ke pelaku, tapi korban hanya menerima sekitar Rp 50 ribu per tamu," ungkap Nunu.

Sistem pembayaran ini tidak terikat waktu, sehingga korban terus dieksploitasi hingga memenuhi kuota tamu.

Pemulihan Psikologis untuk Korban

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, kedua korban berada dalam pendampingan Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.

Kasus ini menjadi pengingat betapa kejamnya praktik perdagangan orang, terutama terhadap anak-anak, di tengah masyarakat kita. Upaya tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. (rpi/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral