News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Digelar, Kuasa Hukum KPU Muara Enim Disebut Salah Hitung Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Muara Enim kembali digelar hari ini pasa Selasa (21/1/2025).
Selasa, 21 Januari 2025 - 14:11 WIB
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Muara Enim
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Muara Enim kembali digelar hari ini pasa Selasa (21/1/2025).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum KPUD Muara Enim yang diwakili kantor hukum Khoiruzi disebut keliru menghitung tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada Muara Enim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Khoiruzi, tenggang waktu pengajuan yang berlaku hanya 3x24 jam (3 hari), membuat pemohon gugatan pasangan calon Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA) semestinya tidak bisa lagi mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Tenggang waktu pengajuan permohonan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan (merujuk ayat 4 PMK 3/2024 yang berbunyi jam layanan pengajuan permohonan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada hari kerja). Hari pertama adalah Selasa tanggal 3 Desember 2004 pukul 24.00 WIB, hari kedua adalah tanggal 4 Desember 2004 pukul 24.00 WIB, dan hari ketiga adalah hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB."

"Karena itu berdasarkan permohonan pemohon elektronik nomor 83, permohonan diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB,” kata Khoiruzi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Muara Enim.

Tak ayal, bagi Khoiruzi, pengajuan sengketa pilkada Muara Enim sudah melewati batas waktu. 

Dengan demikian, menurutnya, agenda sidang sengketa pilkada Muara Enim semestinya tidak bisa digelar Mahkamah Konstitusi. 

“Dengan demikian permohonan pemohon lewat 1 hari kerja,” ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana yakin pengajuan gugatan kliennya tidak terlambat. 

Sebab menurutnya secara prinsip, surat keputusan KPUD Muara Enim soal hasil pemilihan pilkada Muara Enim baru diumumkan pada tanggal 3 Desember pada malam hari. 

"Kami tidak terlambat,” ucapnya. 

Desyana bahkan menuding ada pihak yang sengaja menghalang-halangi pengajuan sengketa pilkada Muara Enim. 

Pasalnya surat pengumuman hasil pilkada Muara Enim baru diterima kliennya pada tanggal 5 Desember. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Faktanya baru diterima oleh principal di tanggal 5 Desember. Kami akan menyusulkan bukti bahwa surat keputusan itu baru kita terima di tanggal 5 Desember,” beber Desyana.

Diketahui, jika merujuk aturan, tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada berlaku 3x24 jam sejak diumumkan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Dua Wanita di Lebak Banten Bersumpah dengan Menginjak Al Quran, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kronologi Dua Wanita di Lebak Banten Bersumpah dengan Menginjak Al Quran, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Viral dua wanita yang melakukan aksi penistaan agama dengan menginjak Al Quran. Kedua wanita tersebut berasal dari Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten
Warga Miskin Masuk Kopdes, 1,4 Juta Penerima Bansos PKH Disiapkan Pekerjaan di Koperasi Desa Merah Putih

Warga Miskin Masuk Kopdes, 1,4 Juta Penerima Bansos PKH Disiapkan Pekerjaan di Koperasi Desa Merah Putih

Menkop menyebut, upaya ini tidak hanya mendorong penerima bansos PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga membuka peluang untuk terlibat langsung dalam pengelolaan operasional kopdes.
Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi Partai, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi Partai, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

Puluhan kader dan fungsionar Partai Gelora di NTB mengikuti kegiatan pengembangan kapasitas kepemimpinan kader yang berfokus pada penguatan ideologi dasar partai
Jika Megawati Hangestri Gagal Comeback Red Sparks Bisa Datangkan ‘Kembaran Megatron’ Ini

Jika Megawati Hangestri Gagal Comeback Red Sparks Bisa Datangkan ‘Kembaran Megatron’ Ini

Red Sparks disebut masih memiliki opsi lain jika gagal memulangkan Megawati Hangestri ke V-League musim depan, salah satunya dengan merekrut pemain berikut.
Link Live Steaming Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026, Laga Debut Kurniawan Dwi Yulianto Langsung Lawan Mentor Sendiri

Link Live Steaming Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026, Laga Debut Kurniawan Dwi Yulianto Langsung Lawan Mentor Sendiri

Kick off pertandingan akan berlangsung pukul 19.30 WIB. Link live streaming laga Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026 akan disematkan di akhir artikel. 
Resmi Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Marjani Ngaku Dijadikan "Tumbal"

Resmi Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Marjani Ngaku Dijadikan "Tumbal"

Ajudan Gubernur Riau nonatif Abdul Wahid, Marjani mengaku namanya dicatut. Ia kini sudah resmi ditahan oleh KPK terkait kasus pemerasan oleh Gubernur nonaktif.

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik resmi melaporkan JK ke SPKT Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam, terkait ceramah.
Selengkapnya

Viral