GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemuda ICMI Layangkan Permohonan Uji Formil dan Metariil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ke Mahkamah Agung

Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendadak mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung.
Rabu, 22 Januari 2025 - 04:02 WIB
Pemuda ICMI Layangkan Permohonan Uji Formil dan Metariil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ke Mahkamah Agung
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendadak mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung.

Permohonan uji formil dan materiil itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemuda ICMI melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan uji Formil dan materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," ungkap Kuasa hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya Bhakti kepada awak media, Jakarta, Selasa (22/1/2025).

Teguh menuturkan alasan pihaknya dalam mengajukan permohonan uji formil dan materiil tersebut.

Pasalnya, pihaknya menilai tak ada pendelegasian kewenangan dari perundang-undangan.

"Secara formil tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundangan-undangan di atasnya, baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024," ucap Teguh.

Teguh menjelaskan jika penetapan PIK 2 Tropical Coastland sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai tak pernah melibatkan masyarakat.

Bahkan, pihaknya menyebutkan jika sebagian area PSN di PIK 2 menuai polemik usai bersinggungan dengan kawasan hutan dengan tujuan khusus.

"Masyarakat yang terkena dampak langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut," ujar Teguh.

"Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, kata Teguh, pihak Pemuda ICMI meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut dan mencabutnya.

"Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland melibatkan reklamasi besar-besaran di pesisir utara Jakarta, yang berdampak negatif pada lingkungan," pungkasnya. (raa)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ditanya Penyebab Pesawat Sukhoi Tergelincir di Sultan Hasanuddin, Kadispenau: Ada Kendala Teknis Pada Sistem Rem

Ditanya Penyebab Pesawat Sukhoi Tergelincir di Sultan Hasanuddin, Kadispenau: Ada Kendala Teknis Pada Sistem Rem

Insiden pesawat tergelincir melanda unit pesawat tempur Sukhoi Su-30 MK2 saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (24/8)
Camat di NTT Luapkan Amarah Kepada Petugas BNPB Soal Bantuan Korban Gempa Viral, Camat: Saya Stress, Rasa Tertekan

Camat di NTT Luapkan Amarah Kepada Petugas BNPB Soal Bantuan Korban Gempa Viral, Camat: Saya Stress, Rasa Tertekan

Seorang Camat Lamba Leda Utara, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Supratman luapkan amarah kepada petugas BNPB soal bantuan korban gempa
TNGL Musnahkan 300 Pohon Sawit Ilegal di Rembawaren Bahorok, Kembalikan 2-3 Hektare Hutan Leuser

TNGL Musnahkan 300 Pohon Sawit Ilegal di Rembawaren Bahorok, Kembalikan 2-3 Hektare Hutan Leuser

Perjalanan menuju Blok Hutan Rembawaren, Resor Bahorok, bukanlah perkara mudah. Untuk menembus jantung SPTN Wilayah V Bahorok ini, tim harus melintasi jalur
Penyebab Pesawat Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel

Penyebab Pesawat Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) memberikan konfirmasi terkait insiden yang melibatkan pesawat tempur Sukhoi Su-30MK2 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 
Lewat Fokusmaker, Partai Golkar Perkuat Kaderisasi Kawula Muda

Lewat Fokusmaker, Partai Golkar Perkuat Kaderisasi Kawula Muda

Organisasi pendiri Partai Golkar yakni Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) terus berkomitmen memberi dukungan terhadap kaderisasi dan regenerasi.
Prabowo Perintahkan Karhutla Way Kambas Segera Dipadamkan, Motor Dikirim ke Jambi

Prabowo Perintahkan Karhutla Way Kambas Segera Dipadamkan, Motor Dikirim ke Jambi

Presiden Prabowo menyampaikan telah mendapat laporan bahwa kondisi karhutla di wilayah Lampung dan Jambi mulai terkendali dan memastiakan penguatan operasional petugas lapangan.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi mengungkap penyebab debt collector berinisial ML alias E (30) yang diduga melakukan penganiayaan hingga memiting pengemudi mobil, saat melintas di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8).
Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Selengkapnya

Viral