News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Pengamat: Anggota DPR Terpilih Bisa Di-PAW

Shintya layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu.
Rabu, 22 Januari 2025 - 16:54 WIB
DKPP
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Politik dan Kepemiluan LIMA Indonesia, Ray Rangkuti buka suara, terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.  

Dipecatnya Lestari dan Trio itu, atas dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI PDIP Nomor Urut 8 Shintya Sandra Kusuma. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal ini, Ray menegaskan, Shintya layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir. 

"Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di PAW. Jelas, caleg yang mendapatkan suara dari hasil penggelembungan tidak sah," kata Ray saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2025). 

Dalam kasus ini, Ray menilai, bukan lagi berhubungan dengan legitimasi. Namun, sudah masuk persoalan soal sah atau tidak sah menjadi wakil rakyat. 

"Selama suara yang didapatkan merupakan dapat dibuktikan merupakan hasil penggelembungan, maka cara menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," tegas Ray. 

Tidak hanya itu, Ray mendorong, PDIP segera menggelar sidang etik untuk Shintya. 

"Ya bisa juga. Karena hal itu masuk dalam kategori melanggar etik. Berat pula," tutup Ray. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. DKPP memutuskan mencopot keduanya dari jabatannya. 

Sanksi itu dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang digelar pada Senin (20/1/2025) siang. Dalam putusan itu, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dicopot dari jabatan ketua. 

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras, sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan melalui akun YouTube DKPP RI. 

"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," sambung Heddy Lukito. 

Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan. 

"Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy. 

Dalam putusan itu, Ketua DKPP RI memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI. 

Baik Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. 

Diketahui, pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2024-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso. 

Mereka mengadukan 5 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 terkait dugaan manipulasi suara di Pemilu 2024 dengan menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara caleg partai tertentu yang disertai pemberian uang suap sebagai imbalan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pihak pelapor, Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi terkait sidang putusan DKPP tersebut mengaku kecewa. Sebab, berdasarkan fakta persidangan semua pengaduan sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Terlebih, dalam pembacaan fakta temuan persidangan jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes. 

"Meski merasa kecewa, kami berharap masyarakat bisa menjadi tahu kualitas penyelenggara pemilu ternyata seperti itu. Sehingga, kredibilitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan," katanya. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Sekadar Tanam Mangrove, Bali Dorong Blue Carbon Bernilai Ekonomi

Tak Sekadar Tanam Mangrove, Bali Dorong Blue Carbon Bernilai Ekonomi

Pengembangan ekosistem mangrove di Bali mulai diarahkan tidak hanya sebagai upaya konservasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekonomi rendah karbon.
Inilah Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI

Inilah Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI

Komisaris Independen PT KAI, Endang Tirtana, menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi, kompetensi, empati, dan kemanusiaan di tengah perkembangan Artificial Intelligence (AI).
Tim PUBG Mobile Indonesia Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Blunder Jadi Biang Kerok

Tim PUBG Mobile Indonesia Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Blunder Jadi Biang Kerok

Tim PUBG Mobile Indonesia buka suara usai harus mengubur asa meraih medali Asian Games 2026 setelah gagal mempertahankan posisi tiga besar hingga pertandingan berakhir. Skuad Garuda finis keempat dengan koleksi 95 poin.
Reaksi Tak Terduga Juventus usai Francisco Conceicao Alami Cedera saat Portugal Kalahkan Norwegia

Reaksi Tak Terduga Juventus usai Francisco Conceicao Alami Cedera saat Portugal Kalahkan Norwegia

Juventus dilaporkan tidak mencemaskan kondisi Francisco Conceicao yang menderita cedera saat membela Portugal. Itu terjadi saat Selecao das Quinas mengalahkan Norwegia dengan skor 2-1.
Tinju Dunia: Daniel Dubois vs Fabio Wardley 2, Sang Juara Janji Akhiri Duel Lebih Cepat

Tinju Dunia: Daniel Dubois vs Fabio Wardley 2, Sang Juara Janji Akhiri Duel Lebih Cepat

Daniel Dubois berjanji akan mengalahkan Fabio Wardley lebih cepat saat keduanya kembali berhadapan di pertarungan ulang, yang juga memperebutkan gelar juara kelas berat WBO.
WTA Umumkan Janice Tjen akan Berpasangan dengan Legenda Tenis Dunia di Ajang Guangzhou Open 2026

WTA Umumkan Janice Tjen akan Berpasangan dengan Legenda Tenis Dunia di Ajang Guangzhou Open 2026

Petenis kebanggan Indonesia, Janice Tjen, akan berpasangan dengan legenda tenis dunia, Venus Williams pada gelaran Guangzhou Open 2026.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Buku Ini Hadirkan Memoar Anak Buruh Tani Versi Inggris

Buku Ini Hadirkan Memoar Anak Buruh Tani Versi Inggris

Memoar perjalanan anak buruh tani asal Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, hingga membangun kehidupan di Amerika Serikat diterbitkan dalam edisi bahasa Inggris.
Selengkapnya

Viral