News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online di Brebes, Tersangka Peragakan 27 Adegan

Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korbannya Kusyanto (46), seorang driver taksi online di Brebes, Jawa Tengah, digelar penyidik Satreskrim Polres Brebes dengan disaksikan pihak jaksa penuntut umum dari Kejari setempat, Kamis (22/01/2026) siang.
Kamis, 22 Januari 2026 - 18:13 WIB
Tersangka pembunuhan driver taksi online di Brebes, Jawa Tengah saat memperagakan 27 adegan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Brebes.tvOnenews.com -  Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korbannya Kusyanto (46), seorang driver taksi online di Brebes, Jawa Tengah, digelar penyidik Satreskrim Polres Brebes dengan disaksikan pihak jaksa penuntut umum dari Kejari setempat, Kamis (22/01/2026) siang.

Dengan mendapat pengawalan ketat polisi, dari rekonstruksi yang digelar, terungkap tersangka M. Anggi Setiawan (22), memperagakan 27 adegan, mulai dari memesan grab taksi online hingga membunuh korbannya dengan menjerat leher korban dengan menggunakan handuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Termasuk, tersangka memperagakan adegan saat membuang jasad korban di dalam hutan Desa Songgom Kecamatan Songgom, hingga membawa kabur mobil, dompet dan handphone milik korban Kusyanto.

Tersangka Anggi  tega membunuh korbannya, karena ingin menguasai mobil korban, digadai ke orang lain untuk menutupi hutang-hutangnya.  Termasuk uang dari hasil kejahatan digunakan tersangka untuk karaoke.

Akibat perbuatannya tersangka dijerati dijerat Pasal 351 ayat 3, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 365 ayat 3 KUHP, serta Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati saat dikonfirmasi awak media, membenarkan pihaknya bersama dengan kejaksaan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Anggi Setiawan.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas dan menguji kebenaran keterangan tersangka dan saksi dengan memperagakan kembali kronologi kejadian di Tempat Kejadian Perkara.

"Ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta memberikan gambaran utuh peristiwa kepada penyidik, keluarga korban, dan publik untuk mewujudkan keadilan secara transparan," kata Resandro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan rekontruksi yang dilakukan, pihak penyidik bisa memperoleh gambaran nyata dan detail tentang bagaimana tindak pidana itu terjadi, termasuk peran masing-masing pelaku, modus operandi, motif, dan alat yang digunakan.

"Dengan ini kami ingin mencocokkan keterangan dari tersangka dan saksi dengan fakta di TKP untuk melihat apakah keterangan tersebut konsisten atau tidak. Hasil rekonstruksi ini menjadi alat bukti penting untuk melengkapi BAP dan nantinya bisa memperkuat dakwaan jaksa di persidangan," pungkasnya. (tho/buz).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026

Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026

Gojek dan Grab sepakat untuk menurunkan potongan aplikator dari driver ojek online (ojol) sebesar maksimal 8% per 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden.
10 Ucapan Selamat HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Inspirasi Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Inspirasi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Kota Sabang ke-61 tahun 2026, yang bisa dijadikan sebagai inpirasi caption di media sosial.
Dilarang Masuk Kanada dan Lewati Laga Perdana Piala Dunia 2026, Thomas Partey Diizinkan Perkuat Ghana saat Hadapi Inggris

Dilarang Masuk Kanada dan Lewati Laga Perdana Piala Dunia 2026, Thomas Partey Diizinkan Perkuat Ghana saat Hadapi Inggris

Eks gelandang Arsenal, Thomas Partey, akhirnya mendapat izin untuk berlaga pada laga kedua Timnas Ghana di Grup L Piala Dunia 2026 saat menghadapi Inggris.
7 Link Twibbon HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon HUT Kota Sabang ke-61 tahun 2026, download secara gratis untuk dibagikan ke media sosial.
Kebakaran Hebat Landa Toko Material di Setiabudi, Polisi Dalami Penyebabnya

Kebakaran Hebat Landa Toko Material di Setiabudi, Polisi Dalami Penyebabnya

Insiden kebakaran melanda sebuah toko material yang terletak di Jalan Karbela Barat No.9, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6/2026).
Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas Bus di Jakarta Selatan, Polisi Bakal Periksa Pihak PLN

Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas Bus di Jakarta Selatan, Polisi Bakal Periksa Pihak PLN

Polisi masih mendalami insiden tewasnya siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta, berinisial NAP, akibat terjatuh dari motor yang tersangkut kabel seling milik PLN dan terlindas bus sekolah di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Golf Ottolima Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Golf Ottolima Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT