News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

IPW: AKBP Bintoro Lakukan Pemerasan Rp5 Miliar Lewat Kuasa Hukum Tersangka

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menanggapi bantahan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan pemerasan yang dilakukannya.
Minggu, 26 Januari 2025 - 22:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro
Sumber :
  • tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menanggapi bantahan AKBP Bintoro, eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan pemerasan yang dilakukannya.

Adapun, dalam bantahannya itu Bintoro mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diduga anak dari pemilik Prodia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi bantahan itu, Sugeng mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, AKBP Bintoro melakukan praktik pemerasan itu melalui kuasa hukum tersangka itu.

"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," ungkap Sugeng Teguh, Minggu (26/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kedua kanan memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kedua kanan memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan.

 

Sugeng juga mengungkap fakta baru yang didapat oleh pihaknya, yakni angka pemerasannya bukan senilai Rp20 miliar melainkan Rp5 miliar.

"Bahkan Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar. Bukan Rp20 miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya," beber Sugeng.

Selain itu, Sugeng juga menyebut bahwa dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro ini ditandai dengan dimutasinya AKBP Bintoro ke Polda Metro Jaya tanpa jabatan. 

Kemudian digantikan oleh AKBP Gogo Galesung dan kasus pembunuhan tersebut kembali diproses.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terungkapnya kasus ini karena kasus pidana kematian korban yang ditangani di Polres Jakarta Selatan mandek. Kemudian atas perintah Kapolres Jakarta selatan Kombes Ade Rahmat Idnal diperintahkan ditindaklanjuti untuk diproses dengan diantaranya Kasat Reskrim AKBP Bintoro dicopot dan dipindah tugaskan ke Polda Metro Jaya tanpa jabatan serta digantikan oleh Kasarserse AKBP Gogo Galesung," jelas Sugeng.

"Kemudian, setelah kasus kematian FA tersebut diproses kembali oleh Kasat Reskrim yang baru, maka tersangka yang telah menyerahkan sejumlah uang (informasinya dari internal polisi Rp5 miliar) menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral