GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap 20 Pelaku Investasi Bodong Modus Love Scamming di Apartemen Batavia Jakpus

Polsek Gambir menangkap sejumlah 20 pelaku investasi bodong menggunakan modus love scamming di Jakarta Pusat. Para pelaku diamankan pada Rabu (22/1/2025) lalu.
Selasa, 28 Januari 2025 - 13:54 WIB
Polsek Gambir berhasil menangkap 20 pelaku penipuan investasi dengan modus love scamming di Apartemen Batavia
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Gambir berhasil menangkap 20 pelaku penipuan investasi dengan modus love scamming di Apartemen Batavia, Jalan K.H Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati mengatakan bahwa para pelaku diamankan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“20 orang tersangka ini yang kita sudah amankan terdiri dari 16 laki-laki dan 4 orang perempuan,” kata Respati, di Polsek Gambir, pada Selasa (28/1/2025).

Lebih lanjut Respati menyebutkan bahwa para pelaku yang diamankan di antaranya tiga orang berperan sebagai leader berinsial INB, AKP, dan RW. 

Kemudian 17 pelaku lainnya berperan sebagai operatornya berinisial MAM, MAAN, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR.

“Kemudian satu orang pelaku berinisial AJY itu masih dalam DPO. Ini bosnya langsung warga negara dari luar negeri. Informasinya dari China,” ungkap Respati.

Lebih lanjut Respati menerangkan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai tim kepolisian melakukan patroli siber di aplikasi dating app Tinder dan terdapat beberapa akun yang menawarkan investasi dengan membuka toko online sebagai dropshiper di aplikasi WISH.

“Awalnya, mereka (pelaku) membuka aplikasi di OKC, Bumble, Tinder dan lain-lain dan memasang foto mereka seolah sebagai laki-laki, tapi pakai foto profil orang lain yang menarik, jadi korbannya adalah wanita,” terang Respati.

Kemudian Respati menyebutkan bahwa para pelaku mengincar korban menengah ke atas seperti lawyer, doktor dan lain sebagainya. 

“Setelah pelaku mendapat kenalan dari UKC, CMB, Tinder, Bumble, kemudian mereka (pelaku dan korban) beralih ke aplikasi WA menggunakan nomer luar negeri. Terdeteksi ada nomor asing Singapura dan juga Malaysia, jadi mengerucut,” ucap Respati.

Selanjutnya usai pelaku membujuk rayu korban, pelaku menyarankan korban untuk investasi di dalam aplikasi WISH.

“Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10 sampai 25 persen apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut. Nah dari beberapa korban yang terbujuk masuk ke dalam aplikasi WISH palsu ini kemudian di approve diberikan link oleh pelaku,” jelas Respati.

Usai masuk ke dalam aplikasi WISH, para tersangka leader meminta para korban untuk melakukan registrasi dan memandu korban untuk membuka toko online di link website yang diberikan pelaku.

“Leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto. Jadi dia menukar ke mata uang kripto, mengganti ke USDT. Setelahnya baru dimasukkan ke dalam e-wallet, ke dalam deposit. Kemudian masuk ke dalam aplikasi OKX atau Binance,” tegas Respati.

Setelahnya tim melakukan penyelidikan dan didapati sebanyak 20 orang pelaku yang mengoperasikan aplikasi investasi bodong tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 28 laptop, 94 ponsel berbagai merk, 90 buah kartu perdana, 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram, dua alat hisap canglong dan bong, satu korek seting.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal A54 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp12 miliar. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelanggaran UU Sisdiknas Diusut, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pelanggaran UU Sisdiknas Diusut, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam perkara kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta tengah diusut oleh aparat kepolisian setempat. 
Tak Tega, Sherly Tjoanda Minta Datangkan Dokter untuk Cek Kesehatan Anak-anak Suku Togutil: Bawa ke Sini, Ya

Tak Tega, Sherly Tjoanda Minta Datangkan Dokter untuk Cek Kesehatan Anak-anak Suku Togutil: Bawa ke Sini, Ya

Melihat ada anak Suku Togutil yang menunjukkan gejala kekurangan gizi, Sherly Tjoanda pun langsung menginstrusikan untuk membawa dokter ke wilayah suku itu.
6 Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya

6 Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya

Berikut 6 sunnah sebelum shalat Idul Adha yang dianjurkan Rasulullah SAW, lengkap dengan dalil dan keutamaannya.
Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, Minta Dukungan Volimania

Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, Minta Dukungan Volimania

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan jadwal pertandingan mereka di Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026.
Pasca Pembubaran Ibadah di Gereja, Warga Dihimbau Jaga Toleransi Dan Kerukunan Mayoritas Minoritas Di Yogyakarta Istimewa

Pasca Pembubaran Ibadah di Gereja, Warga Dihimbau Jaga Toleransi Dan Kerukunan Mayoritas Minoritas Di Yogyakarta Istimewa

Ketua Asosiasi World Muaythai Indonesia (AWMI) sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu (PBB), Dewanto P. Siregar memberikan tanggapan resmi terkait insiden penghentian kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon.
KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC

KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan satu unit kontainer yang terparkir di Pelabuhan Tanjung Emas selama 30 hari.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Selengkapnya

Viral