News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan SKK Migas Beri Kuasa Penjualan Minyak Mentah dan Kondensat ke KKKS Bakal Digugat

Penurunan produksi minyak nasional yang terus berlangsung hingga kini, dengan angka produksi di bawah 600.000 barel per hari, menjadi persoalan serius. Sementara itu, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari. Akibatnya, Pertamina harus mengimpor sekitar 1 juta barel per hari dalam bentuk minyak mentah dan BBM.  
Selasa, 28 Januari 2025 - 21:30 WIB
Kelola Salah Satu Blok Migas Terbesar di Indonesia, PHR Berhasil Catat “Lifting” Minyak 58 Juta Barel di 2024
Sumber :
  • istimewa

Bandung, tvOnenews.com – Penurunan produksi minyak nasional yang terus berlangsung hingga kini, dengan angka produksi di bawah 600.000 barel per hari, menjadi persoalan serius. Sementara itu, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari. Akibatnya, Pertamina harus mengimpor sekitar 1 juta barel per hari dalam bentuk minyak mentah dan BBM.  

"Impor ini memberikan tekanan besar pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta memengaruhi neraca transaksi berjalan pemerintah," ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, pada Selasa (28/1/2025) di Bandung.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusri menjelaskan, operasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dijadwalkan mulai pertengahan 2025 akan meningkatkan kebutuhan impor minyak mentah lebih besar lagi. "Pemerintah harus segera mengantisipasi persoalan ini sejak dini," tegasnya.  

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan kebijakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperparah situasi. SKK Migas memberikan kuasa kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan skema Election Not To Take in Kind. Kebijakan ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja Nomor: PTK-065 SKKMA0000/2017/SO, yang ditandatangani pada 1 November 2017 oleh Kepala SKK Migas saat itu, Amien Sunaryadi.  

Menurut Yusri, landasan hukum PTK 065/2017 sangat lemah dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017. Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, PTK 065/2017 tidak pernah disesuaikan untuk memastikan pasokan kilang Pertamina dari produksi minyak dalam negeri.  

"PTK 065/2017 ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan rente ekonomi. Bahkan, ada KKKS yang tidak pernah melakukan tender dalam menjual kondensat bagian negara selama lima tahun terakhir. Ini berpotensi merugikan negara. Kami telah melaporkan dugaan ini secara resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung sejak Juni 2024," jelas Yusri.  

Yusri menambahkan, setiap produksi minyak mentah dan kondensat yang dikelola KKKS asing, swasta nasional, Pertamina Hulu Energi, maupun BUMD menghasilkan minyak bagian negara atau Government Oil Intake (GOI). Sesuai undang-undang, KKKS wajib memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari total produksinya untuk kebutuhan kilang Pertamina.  

Namun, penerapan formula harga Indonesian Crude Price (ICP) + Premium yang ditawarkan KKKS ke Pertamina membuat harga tidak ekonomis. "Akibatnya, banyak minyak bagian negara dan DMO diekspor, lalu diimpor kembali oleh Pertamina Patra Niaga dalam bentuk BBM. Ini adalah fakta ironis," ujar Yusri. 

Yusri mendesak pemerintah untuk hadir dan menekan PT Kilang Pertamina Internasional agar mengurangi impor minyak mentah. "Kebijakan Menteri Keuangan harus mengatur bahwa minyak mentah bagian negara dan DMO dijual ke KPI dengan formula ICP + flat. Jika harga ICP lebih rendah, tentunya Pertamina diuntungkan," katanya.  

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang berhasil menekan harga jual gas untuk tujuh industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per MMBTU. "Ironisnya, kebijakan serupa belum diterapkan untuk kilang Pertamina," tambah Yusri.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak ada alasan bagi KKKS untuk mengekspor minyak bagian negara hanya karena Pertamina menolak harga ICP + Premium. "Pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara melalui peningkatan lifting minyak nasional, bukan dari margin premium penjualan MMKBN. Harga minyak dan nilai tukar sangat memengaruhi hajat hidup rakyat," ujarnya.  

Sebagai langkah konkret, Yusri menyatakan bahwa CERI akan segera menunjuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan atas kebijakan SKK Migas terkait PTK 065/2017. Gugatan ini diharapkan dapat mendorong kemandirian energi yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kembali Usut Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen ke Kejati Banten

Kembali Usut Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen ke Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mendalami dugaan korupsi di tiga yayasan dengan kerugian negara yang ditaksi capai ratusan miliar rupiah.
Usai Bertemu Prabowo, John Herdman Beberkan Ambisi Besar untuk Timnas Indonesia

Usai Bertemu Prabowo, John Herdman Beberkan Ambisi Besar untuk Timnas Indonesia

Pertemuan perdana dengan Presiden Prabowo Subianto meninggalkan kesan mendalam bagi pelatih Timnas Indonesia, John Herdman.
Berapa Harta Kekayaan Roy Suryo? Tersangka Tuduhan Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Berapa Harta Kekayaan Roy Suryo? Tersangka Tuduhan Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Roy Suryo, tersangka tudingan kasus dugaan ijazah palsu hingga pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
TNI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 1.500 Titik Lebih, Usung Semangat Kebangsaan dan Kebersamaan

TNI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 1.500 Titik Lebih, Usung Semangat Kebangsaan dan Kebersamaan

Semarak gelaran Piala Dunia 2026 dijadikan momentum oleh TNI untuk mempererat semangat kebangsaan dan solidaritas lewat kegiatan Nobar Kebangsaan di ribuan titik.
Hasil Latihan MotoGP Ceko 2026: Asapi Pemuncak Klasemen, Ai Ogura Melesat Jadi yang Tercepat di Sirkuit Brno

Hasil Latihan MotoGP Ceko 2026: Asapi Pemuncak Klasemen, Ai Ogura Melesat Jadi yang Tercepat di Sirkuit Brno

Hasil Latihan MotoGP Ceko 2026 di mana rider Trackhouse, Ai Ogura membuat kejutan dengan menjadi yang tercepat di Sirkuit Brno mengungguli Marco Bezzecchi.
Malut United dan Adhyaksa FC Dikabarkan Ubah Identitas pada Super League 2026/2027, Begini Penjelasan I.League

Malut United dan Adhyaksa FC Dikabarkan Ubah Identitas pada Super League 2026/2027, Begini Penjelasan I.League

Rumor perubahan identitas klub mulai mencuat jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Malut United dan Adhyaksa FC jadi dua tim yang dikaitkan dengan isu ini.

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa,  ditangkap oleh aparat kepolisian
Selengkapnya

Viral