GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Remaja di Koja Nekat Aborsi, Janin Dibuang di Dekat Pompa Air

Polisi ungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan dua remaja di Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku adalah MFS (19) dan ZPA (17), gugurkan dengan obat penggugur.
Kamis, 30 Januari 2025 - 19:17 WIB
Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan dua remaja di Koja, Jakarta Utara.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan dua remaja di Koja, Jakarta Utara.

Kedua pelaku adalah MFS (19) dan ZPA (17) nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.

"Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan," ungkap Ahmad Fuady, Kamis (30/1/2025). 

Ilustrasi Aborsi
Ilustrasi Aborsi
Sumber :
  • Istimewa

 

Ahmad Fuady mengatakan, ZPA diketahui tengah hamil dan bersama MFS mencari cara untuk mengakhiri kehamilan. Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara. 

Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari. Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA.

"Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," bebernya.

Setelah itu, janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian. 

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

"Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA," tutur Fuady.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka," kata Fuady.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri teman perempuan yang diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa berakibat fatal dan melanggar hukum," pungkasnya.(rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ditargetkan Rampung Sebelum Jambore Nasional 2026, Fuanaland Cibubur Siap Dibuka Perdana Pada Juni

Ditargetkan Rampung Sebelum Jambore Nasional 2026, Fuanaland Cibubur Siap Dibuka Perdana Pada Juni

Fuanaland Cibubur ditargetkan akan rampung dan dibuka perdana pada Juni 2026 sebelum acara Jambore Nasional pada Agustus mendatang
Madura United Masih Harap-harap Cemas, Dihantui Jurang Degaradasi Usai Gagal Taklukkan Bhayangkara FC

Madura United Masih Harap-harap Cemas, Dihantui Jurang Degaradasi Usai Gagal Taklukkan Bhayangkara FC

Hanya butuh satu kemenangan lagi untuk bertahan di musim depan, Madura United kalah dengan skor 3-1 dari Bhayangkara FC di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Senin (11/5/2026). 
Soal Pengelolaan Kebun Binatang Modern, Danny Gunalen: Harus Menyeimbangkan Konservasi, Animal Welfare dan Edukasi

Soal Pengelolaan Kebun Binatang Modern, Danny Gunalen: Harus Menyeimbangkan Konservasi, Animal Welfare dan Edukasi

Soal pengelolaan kebun binatang modern, CEO Faunaland Danny Gunalen menilai pentingnya membutuhkan keseimbangan antara konservasi, animal welfare, edukasi dan keberlanjutan operasional.
Kunjungi Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Menteri Agus Andrianto Tinjau Layanan Paspor

Kunjungi Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Menteri Agus Andrianto Tinjau Layanan Paspor

Dalam sidak tersebut, Menteri Agus meninjau langsung proses pembuatan paspor  dan berdialog dengan sejumlah pemohon untuk memastikan fasilitas yang tersedia sudah sesuai standar pelayanan yang ramah, nyaman, dan akuntabel.
Kondisi Finansial Zodiak Besok, 12 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak Besok, 12 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak besok, 12 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
KDM Heran dengan Pekerja Tambang Bogor: Hitungan 3 Ribu, yang Diajukan Malah 18 Ribu Orang

KDM Heran dengan Pekerja Tambang Bogor: Hitungan 3 Ribu, yang Diajukan Malah 18 Ribu Orang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas terkait polemik jalur tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pria yang akrab disapa KDM ini dengan -

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral