News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Kecelakaan Maut Kru tvOne Kembali Digelar, Sejumlah Saksi Dihadirkan

Sidang lanjutan kasus tabrakan maut yang melibatkan mobil kru tvOne dengan truk boks rosalia ekspres di Tol Pemalang- Batang Km 315 A, Pemalang, Jawa Tengah.
Jumat, 31 Januari 2025 - 04:11 WIB
Sidang Lanjutan Kecelakaan Maut Kru tvOne Kembali Digelar, Sejumlah Saksi Dihadirkan
Sumber :
  • Istimewa

Pemalang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus tabrakan maut yang melibatkan mobil kru tvOne dengan truk boks rosalia ekspres di Tol Pemalang- Batang Km 315 A, Pemalang, Jawa Tengah.

Dengan terdakwa Jatmiko (35) selaku sopir rosalia ekspres digelar di Pengadilan Negeri Pemalang, Kamis (30/1/2025), dengan agenda sidang mendengarkan sejumlah saksi. Ada enam orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para saksi itu terdiri dua petugas patroli Tol Pemalang Batang (PBTR), sopir ambulans yang membawa para korban, warga sekitar TKP, kernet truk serta korban luka yakni Felicia Amelinda. Namun Felicia Amelinda berhalangan hadir dalam persidangan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan 4 orang saksi yakni dua petugas patroli Tol Pemalang Batang (PBTR), sopir ambulans yang membawa para korban, warga sekitar TKP.

"Sidang hari ini kita mendengarkan keterangan saksi, dari saksi yang kita panggil kita dengarkan di persidangan empat orang saksi diantaranya petugas patroli, sopir ambulance, sama warga sekitar yang ada dilokasi kejadian," kata Jaksa Penuntut Umum, Baladhika Surengpati.

Para saksi dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, seperti kondisi kendaraan hingga kondisi korban seusai kecelakaan terjadi.

Persidangan berjalan selama 40 menit dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban, yakni Felicia Amelinda.

"Hari ini yang tidak hadir dari korban nanti kita akan kita panggil lagi, dan akan ada beberapa saksi lagi yang akan kita hadirkan dalam sidang berikutnya," ujar Baladhika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Jatmiko menerima dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dan tidak mengajukan esepsi. Dalam tuntutan jaksa, Afriyani tetap dikenakan pasal 310 Ayat 4,3,2 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Jatmiko dianggap lalai karena mengendarai kendaraan dalam keadaan microsleep hingga menabrak mobil yang dikendarai kru tvOne. Akibatnya 3 orang kru tvOne yakni Alwan Syahmidi, Marwan, dan Sunardi meninggal di lokasi kejadian, Sementara 2 orang kru lainnya yakni Felicia Amelinda dan Geigy Yudhistira mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral