Guru Ngaji di Ciledug Cabuli Murid Berdalih Sembuhkan Penyakit Beraksi Sejak 2017, Korbannya Capai 20 Orang
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan guru ngaji berinisial W (40) yang melakukan perbuatan cabul terhadap murid ngajinya di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017.
“Perlu kami garisbawahi bahwa tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan percabulan ini mulai tahun 2017 sampai dengan 2024,” kata Wira, di Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut Wira menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari ketua RW diketahui bahwa korban dari perbuatan pelaku telah mencapai 20 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa korban rata-rata merupakan anak dibawah umur.
“Kasus perbuatan cabul terhadap anak. Korbannya sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 diantaranya anak di bawah 18 tahun dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” terang Ade Ary.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Untuk diketahui, Oknum guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya di Ciledug, Kota Tangerang akhirnya ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa W baru ditangkap kemarin pada Rabu (29/1/2025) di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kabupaten Serang, Banten.
Adapun, pelaku W sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus tersebut.
“Benar, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku,” kata Ade Ary, Kamis (30/1/2025).
Ade Ary menyebut, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/1) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," ujarnya. (ars/ebs)
Load more