Kasus Pencabulan oleh Ustaz Gadungan di Tangerang, Pelaku Beri Korban Imbalan Rp50 Ribu hingga Sediakan Hotspot Gratis
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap ustaz gadungan yang menjadi pelaku pencabulan di Tangerang berinisial W (40) ternyata memberikan imbalan kepada korbannya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan W memberikan imbalan uang Rp20-50 ribu. Uang tersebut diberikan setelah selesai pencabulan.
Selain memberikan uang, kata Wira, pelaku juga menyediakan ponsel.
Tujuannya agar anak-anak yang menjadi korbannya bisa bermain secara gratis di rumah tersangka.
Bahkan, dia juga menyediakan hotspot secara gratis.
"Tersangka juga selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka," terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Wira, tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2017 lalu.
"Korban lainnya sejumlah lebih dari 20 anak. Namun, sementara baru tiga anak laki-laki yang melaporkan, yaitu MA, H dan M," terangnya.
Wira menyebut untuk modusnya W menggunakan kedok ustaz untuk mengajar mengaji di rumah tersangka.
Tujuannya adalah mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila.
Tersangka sempat melarikan diri dari TKP di Jalan Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Namun, akhirnya dia berhasil ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Dia pun dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
W terancam 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ant/nsi)
Load more