News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pencabulan oleh Ustaz Gadungan di Tangerang, Pelaku Beri Korban Imbalan Rp50 Ribu hingga Sediakan Hotspot Gratis

Terungkap ustaz gadungan yang menjadi pelaku pencabulan di Tangerang berinisial W (40) ternyata memberikan imbalan kepada korbannya.
Jumat, 31 Januari 2025 - 21:22 WIB
ILUSTRASI - Pelecehan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap ustaz gadungan yang menjadi pelaku pencabulan di Tangerang berinisial W (40) ternyata memberikan imbalan kepada korbannya. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan W memberikan imbalan uang Rp20-50 ribu. Uang tersebut diberikan setelah selesai pencabulan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain memberikan uang, kata Wira, pelaku juga menyediakan ponsel.

Tujuannya agar anak-anak yang menjadi korbannya bisa bermain secara gratis di rumah tersangka.

tvonenews

Bahkan, dia juga menyediakan hotspot secara gratis.

"Tersangka juga selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka," terangnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Wira, tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2017 lalu.

"Korban lainnya sejumlah lebih dari 20 anak. Namun, sementara baru tiga anak laki-laki yang melaporkan, yaitu MA, H dan M," terangnya. 

Wira menyebut untuk modusnya W menggunakan kedok ustaz untuk mengajar mengaji di rumah tersangka.

Tujuannya adalah mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila.

Tersangka sempat melarikan diri dari TKP di Jalan Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Namun, akhirnya dia berhasil ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia pun dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

W terancam 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas PRR Pascabencana Sumatera Usulkan Dana Stimulan Renovasi Rumah Naik, Ini Alasannya

Satgas PRR Pascabencana Sumatera Usulkan Dana Stimulan Renovasi Rumah Naik, Ini Alasannya

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera secara resmi mengajukan usulan kenaikan nilai bantuan stimulan bagi rumah dengan kategori rusak berat. 
Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026, Cahya Supriadi: Mereka akan Menghalalkan Segala Cara Agar Bisa Menang!

Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026, Cahya Supriadi: Mereka akan Menghalalkan Segala Cara Agar Bisa Menang!

Kiper Timnas Indonesia, Cahya Supriadi, melontarkan peringatan keras jelang duel kontra Vietnam pada Piala AFF 2026.
Sarwendah Siap Bongkar Rahasia yang Selama Ini Disimpan Rapat untuk Lawan Gugatan Ruben Onsu

Sarwendah Siap Bongkar Rahasia yang Selama Ini Disimpan Rapat untuk Lawan Gugatan Ruben Onsu

Prahara pasca-perceraian antara pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Masalah perebutan hak asuh anak ...
Wamendagri Bima Arya: Karnaval Budaya Nusantara Jadi Simbol Eratnya Kolaborasi Antarkota

Wamendagri Bima Arya: Karnaval Budaya Nusantara Jadi Simbol Eratnya Kolaborasi Antarkota

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa penyelenggaraan Festival Karnaval Budaya Nusantara dan Pentas Seni merupakan representasi dari kuatnya sinergi antarwilayah di Indonesia. 
Pesan Wamendagri Bima Arya untuk Kepala Daerah: Jaga Integritas demi Kesejahteraan Rakyat

Pesan Wamendagri Bima Arya untuk Kepala Daerah: Jaga Integritas demi Kesejahteraan Rakyat

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan penekanan khusus kepada seluruh kepala daerah untuk memprioritaskan integritas dalam mengelola pemerintahan. 
Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026: Panen Block Point! Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final

Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026: Panen Block Point! Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final

Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026 pada Jumat 3 Juli antara Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Filipina di Terminal 21, Nakhon Ratchasima, Thailand

Trending

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Teka-teki mengenai hilangnya mahasiswi cantik asal Telkom University Nadira Az-Zahra (21) akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dinyatakan hilang kini -
KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Samosir Music Internasional (SMI) Festival 2026 Digelar Tiga Hari Menghibur Pengunjung di Danau Toba

Samosir Music Internasional (SMI) Festival 2026 Digelar Tiga Hari Menghibur Pengunjung di Danau Toba

Keindahan alam Danau Toba kembali menjadi panggung bagi perhelatan musik dan budaya bertaraf internasional melalui Samosir Music International (SMI) 2026 yang
Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional. Narkoba yang diselendupkan
Selengkapnya

Viral