GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Serahkan Dokumen Izin Tata Ruang Pembangunan Properti di Desa Kohod Kabupateng Tangerang, Aktivis Pemerhati Korupsi Desak KPK Lakukan Investigasi

Aktivis Pemerhati Korupsi, Asmudyanto memberikan dokumen izin tata ruang PT. Intan Agung Makmur di kawasan PIK 2 Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2025).
Minggu, 2 Februari 2025 - 02:41 WIB
Serahkan Dokumen Izin Tata Ruang Pembangunan Properti di Desa Kohod Kabupateng Tangerang, Aktivis Pemerhati Korupsi Desak KPK Lakukan Investigasi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis Pemerhati Korupsi, Asmudyanto memberikan dokumen izin tata ruang PT. Intan Agung Makmur di kawasan PIK 2 Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2025).

Asmudyanto mengatakan dokumen yang diserahkan itu  terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) proyek properti yang dikelola PT Intan Agung Makmur di PIK 2 Desa Kohod.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya dokumen tersebut berisi informasi mengenai proses perizinan proyek Real Estate yang disetujui seluas 3.566.423 meter persegi dengan 841 titik kordinat.

Ia menekankan langkah yang dilakukan pihaknya dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin pengelolaan dan pemanfaatan ruang.

“Perizinan tersebut diberikan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditanda tangani atas nama Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang diterbitkan tanggal 6 Maret 2024 atau menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang,” katanya, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Asmudyanto menuturkan penyampaian dokumen tersebut untuk meminta KPK agar melakukan penyelidikan atas proses penerbitan izin PKKPR proyek properti tersebut.

Ditambah, kata Asmudyanto nama PT Intan Agung Makmur juga terseret dalam SHGB laut di Desa Kohod Tangerang.

"Kami ingin KPK menyelidiki untuk memastikan bahwa proses perizinan ini bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Proyek ini menyangkut pemanfaatan ruang publik yang sangat besar, sehingga dampaknya perlu diawasi bersama," ungkapnya.

Asmudyanto menerangkan penyerahan dokumen ini juga bertujuan untuk mendorong KPK segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Ia beraharap investigasi dapat berdampak agar pemerintah lebih transparan dalam proses penerbitan izin terkait pemanfaatan ruang, terutama untuk proyek-proyek strategis yang melibatkan perusahaan besar.

Tak hanya itu, ia turut mengkritisi penerbitan izin menjelang Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang mengingat momentum politik acapkali dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika benar ada keterkaitan antara proyek ini dan politik praktis, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap etika dan aturan hukum," katanya.

Diketahui, sebelumnya pihak Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten ke Kejagung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan.
IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM melayangkan laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, pada Selasa (26/5), terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama,
Hasil Singapura Open 2026: Jadi Unggulan ke-5, Putri KW Malah Bertekuk Lutut pada Wakil India di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026: Jadi Unggulan ke-5, Putri KW Malah Bertekuk Lutut pada Wakil India di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026 dari sektor tunggal putri antara wakil Indonesia, Putri Kusuma Wardani menghadapi Pusarla V. Sindhu yang berakhir dengan kejutan.
Viral Remaja Alami Pengeroyokan di Depan SPBU Kemayoran, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Viral Remaja Alami Pengeroyokan di Depan SPBU Kemayoran, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Video pengeroyokan remaja di kawasan Kemayoran viral di media sosial. Polisi menetapkan dua tersangka usai korban mengalami luka di kepala dan mulut.
Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Pil Disita

Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Pil Disita

Polda Metro Jaya menangkap dua pria pengedar obat keras berkedok toko kosmetik di Bekasi. Polisi sita ratusan ribu pil dan uang hasil penjualan.
Hasil Singapura Open 2026: Hadapi Unggulan ke-4 asal Prancis, Rehan/Gloria Langsung Angkat Koper di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026: Hadapi Unggulan ke-4 asal Prancis, Rehan/Gloria Langsung Angkat Koper di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026 sektor ganda campuran yang pertemukan Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja vs Thom Gicquel/Delphine Delrue dari Prancis

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Selengkapnya

Viral