News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa hukum Ted Sioeng: Saksi Kunci Tidak Dihadirkan, Jaksa Dianggap Langgar KUHAP

Persidangan kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, dengan terdakwa Ted Sioeng masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Minggu, 2 Februari 2025 - 16:52 WIB
Ted Sioeng
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, dengan terdakwa Ted Sioeng masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Rabu (22/1/2025) lalu, sejumlah saksi memberikan keterangannya yakni Kepala desa Cikarenye, dan saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Kedua saksi itu merupakan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. 

Julianto Asis, Kuasa Hukum Ted Sioeng menilai seharusnya Jaksa menghadirkan saksi-saksi kunci pada kasus ini, bukan hanya mengutip berita acara pemeriksaan. Ia menyebut saksi yang seharusnya dihadirkan seperti Hariyono Tjahjarijadi, Benny Tjokrosaputro, Muliani Santoso, dan Stephanie Wilamarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami nyatakan keberatan karena tidak dipanggil sesuai dengan KUHAP, jika persidangan menghendaki mencari kebenaran materil maka seharusnya saksi tersebut dihadirkan bukan malah dibacakan BAPnya saja," ujar Julianto kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

Para saksi kunci tersebut, lanjut Julianto, mengetahui betul aliran dana Ted Sioeng dan duduk perkara yang dianggap malah menghilangkan aset Ted. Ia menyebut akan terus berupaya membantah tuduhan-tuduhan JPU melalui saksi yang akan dihadirkan nantinya. Seperti legal bank, notaris yang ditunjuk bank, serta ahli perbankan dan ahli forensik keuangan yang mengerti aliran dana. 

Terhadap hal ini, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebut, peran saksi kunci dalam persidangan sangat penting karena mereka merupakan alat bukti utama dalam sistem pembuktian hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.  Ito menyebut keterangan saksi ditempatkan sebagai alat bukti pertama di atas alat bukti lainnya seperti ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Tanpa saksi, pembuktian sering kali sulit dilakukan.

Keterangan saksi kunci, kata dia, dapat memengaruhi arah keputusan hakim karena dianggap memiliki kekuatan pembuktian yang signifikan. Jika saksi tidak hadir setelah dipanggil secara sah, hakim dapat memerintahkan kehadiran paksa mereka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena perannya yang vital, saksi kunci juga membutuhkan perlindungan hukum untuk memastikan mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan atau ancaman," tuturnya. 

Ito menyebut, jika jaksa enggan memanggil saksi kunci, maka protes dan keberatan bisa diajukan terdakwa atau kuasa hukumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengungkapan kebenaran materiil dalam persidangan.Bahkan saksi yang menolak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 224 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan atau denda.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Keluarga Anak SD di NTT Tak Dapat Bansos, Meski Miskin Ekstrem, Istana Perintahkan Polisi Usut

Keluarga Anak SD di NTT Tak Dapat Bansos, Meski Miskin Ekstrem, Istana Perintahkan Polisi Usut

Istana menanggapi tragedi siswa SD mengakhiri hidupnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
OTT di Lampung, KPK Ringkus Eks Dirjen Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai

OTT di Lampung, KPK Ringkus Eks Dirjen Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meringkus mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai di Lampung, Rabu (4/2/2026).
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Dialog Tiga Jam dengan Prabowo, Mantan Menlu hingga Diplomat Senior Bahas Risiko Global hingga Palestina

Dialog Tiga Jam dengan Prabowo, Mantan Menlu hingga Diplomat Senior Bahas Risiko Global hingga Palestina

Presiden RI, Prabowo Subianto menuai apresiasi dari kalangan senior diplomasi nasional setelah menggelar dialog terbuka selama hampir tiga jam bersama mantan menteri luar negeri, mantan wakil menteri luar negeri, serta tokoh-tokoh kunci kebijakan luar negeri Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
5 Hal Kecil yang Sangat Diperhatikan Allah dalam Kehidupan Sehari-hari

5 Hal Kecil yang Sangat Diperhatikan Allah dalam Kehidupan Sehari-hari

Berikut 5 hal kecil dalam kehidupan sehari-hari yang dianggap sepele, padahal sangat diperhatikan Allah SWT. Apa saja?
Gabung Board of Peace, Presiden Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi untuk Kemerdekaan Palestina

Gabung Board of Peace, Presiden Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi untuk Kemerdekaan Palestina

Perbincangan hangat di publik terjadi usai Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan keanggotaan di Board of Peace atau Dewan Keamanan yang dibentuk oleh Presiden AS, Donald Trump.

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT