Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote, meminta Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai Tahun 2024.
Hal ini teregister dengan Perkara No. 181/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Fatiatulo Lazira, selaku kuasa hukum Yan Ukago dan Stefanus Mote memberikan perhatian khusus ini mengingat Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken dalam pemilihan, dimana sesuai Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Kemudian, hasil kesepakatan masyarakat itu diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk direkap dalam Formulir C.HASIL.
"Kami minta MK sebagai sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy) memerintahkan KPU Deiyai untuk menjelaskan bagaimana proses pemungutan suara dalam Pilkada Deiyai Tahun 2024 dilaksanakan dan membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon melalui Formulir C.HASIL,” kata Fati dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Hal ini untuk memastikan bahwa pemimpin-pemimpin terpilih dalam proses pemilihan adalah pilihan rakyat, bukan pilihan dari proses yang manipulatif.
Menurutnya, perintah agar KPU dibebani beban pembuktian sangat beralasan.
Load more