News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Pergub Aturan Poligami untuk ASN, Teguh Ngaku Dirinya Penganut Monogami: Aturan Itu Diperketat

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di DKI Jakarta tengah menjadi sorotan, khususnya bagian aturan soal poligami.
Selasa, 4 Februari 2025 - 15:14 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta tengah menjadi sorotan, khususnya bagian aturan soal poligami.

Aturan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 ini memungkinkan ASN pria untuk berpoligami, dengan syarat tertentu dan izin dari pejabat berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, meskipun Pergub tersebut membuka peluang poligami bagi ASN, Teguh menegaskan bahwa dirinya tetap memegang teguh prinsip monogami.

“Kan semangatnya sama. Bahwasanya Pak Pram (Pramono Anung/Gubernur Terpilih) setuju. Makanya karena semangatnya sama, di dalam Pergub itu kan memang aturan itu diperketat. Artinya, kita sebenarnya memperketat itu, tapi kan ada aturan yang lebih tinggi,” ujar Teguh, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Saya juga penganut monogami. Saya juga tidak. InsyaAllah tidak ada niatan untuk, tidak ada gimana, kita adalah juga monogami. Sama semangatnya, saya dukung Pak Pramono, dan di Pergub itu juga disampaikan bahwa andaikata melanggar, sanksinya juga berat. Bagus itu,” tegasnya.

Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

“ASN yang tidak memperoleh izin akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) dalam Pergub tersebut.

Tak hanya itu, pengajuan izin poligami juga tidak bisa sembarangan. Pasal 5 ayat (1) menetapkan bahwa ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus memiliki alasan kuat, di antaranya:
        1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
        2.      Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
        3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Selain alasan tersebut, ASN yang ingin berpoligami juga harus memenuhi persyaratan ketat, seperti mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai keluarga, mampu bersikap adil terhadap semua istri dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

Kehadiran Pergub ini menuai berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Meski aturan poligami bagi ASN sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983, Pergub ini dianggap sebagai bentuk pengetatan aturan, bukan pelonggaran.

Teguh Setyabudi menegaskan bahwa semangat dari Pergub ini sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu memastikan penegakan disiplin dan aturan yang jelas bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Intinya, kita hanya memperketat. Tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (agr/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Kroasia kontra Ghana pada matchday 3 Grup L Piala Dunia 2026 digelar Minggu pagi (28/6/2026) pukul 04.00 WiB diprediksi akan berjalana ketat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.
Konflik Panjang di Tubuh PBNU, Warga Nahdliyin Ingatkan Harmonisasi

Konflik Panjang di Tubuh PBNU, Warga Nahdliyin Ingatkan Harmonisasi

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menyorot soal harmonisasi PBNU jelang pelaksanaan Muktamar ke-35.
PSI Bantah Tudingan Jokowi Turun ke Daerah untuk Amankan Gibran: Jangan Dipersempit!

PSI Bantah Tudingan Jokowi Turun ke Daerah untuk Amankan Gibran: Jangan Dipersempit!

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Ahmad Ali membantah tudingan Jokowi turun ke daerah untuk amankan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Bahkan kata dia

Trending

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Konflik Panjang di Tubuh PBNU, Warga Nahdliyin Ingatkan Harmonisasi

Konflik Panjang di Tubuh PBNU, Warga Nahdliyin Ingatkan Harmonisasi

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menyorot soal harmonisasi PBNU jelang pelaksanaan Muktamar ke-35.
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau penataan kabel bawah tanah di ibu kota akan segera lanjutkan
Selengkapnya

Viral