News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jakpus Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan Rp1 Triliun ke Cak Imin

PN Jakpus tolak gugatan senilai Rp1,01 triliun yang diajukan mantan Bupati Pasuruan sekaligus Anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, ke Ketum DPP PKB Cak Imin.
Rabu, 5 Februari 2025 - 14:53 WIB
Ketum PKB Cak Imin
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan senilai Rp1,01 triliun yang diajukan mantan Bupati Pasuruan sekaligus Anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahkamah Partai.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dengan anggota Fahzal Hendri, dan Suparman.

Keputusan ini dipublikasikan melalui laman resmi pn-jakartapusat.go.id.

Kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman, menyebutkan gugatan Irsyad Yusuf berawal dari sikapnya yang menentang Muktamar PKB di Bali pada 2024, bahkan berusaha menggagalkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews



“Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB,” ujar Anwar, pada Rabu (5/2/2025).

Tak terima dengan pemecatan itu, Irsyad Yusuf menempuh dua jalur hukum sekaligus.

Pada 9 Oktober 2024, ia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat (No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst), namun kemudian mencabutnya.

Tak lama berselang, ia kembali mengajukan gugatan baru (No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst) pada 5 November 2024.

Dalam gugatannya, Irsyad Yusuf meminta pengadilan membatalkan SK pemecatannya, merehabilitasi nama baiknya, serta menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.015.513.300.000 (satu triliun lima belas miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).

Rincian gugatannya meliputi, biaya pendaftaran perkara sebesar Rp1.650.000,-, jasa pengacara sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), biaya administrasi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), gaji sebagai anggota DPR selama 5 tahun sebesar Rp6.600.000.000,- (enam miliar enam ratus juta rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).

Selain itu, Irsyad juga meminta pengadilan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang berlokasi di Jl. Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah berupaya melakukan mediasi dengan menunjuk Zulkifli, namun gagal mencapai kesepakatan. Akhirnya, pengadilan menerima jawaban dari DPP PKB yang menegaskan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf adalah urusan internal partai.

“Pemecatan Irsyad Yusuf disebabkan oleh pelanggaran disiplin partai berdasarkan Pasal 27 AD/ART PKB. Keputusan ini merupakan hasil forum tertinggi partai dan merupakan urusan internal yang tidak boleh dicampuri oleh pengadilan umum,” jelas Anwar.

Pengadilan juga menyatakan bahwa keputusan pemecatan bukan keputusan pribadi Cak Imin, melainkan hasil rapat pleno DPP PKB.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kunker Pimpinan MPR RI ke Banda Aceh, Wakil Ketua MPR RI Minta Masyarakat Bersatu Demi Kebangkitan Aceh

Kunker Pimpinan MPR RI ke Banda Aceh, Wakil Ketua MPR RI Minta Masyarakat Bersatu Demi Kebangkitan Aceh

Wakil Ketua MPR RI melakukan kunjungan kerja Pimpinan MPR RI ke Banda Aceh dalam rangka penyerahan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana banjir dan longsor di delapan kabupaten di Aceh.
Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Riau Sidak dan Ancam Tindak Tegas Pelanggar HET

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Riau Sidak dan Ancam Tindak Tegas Pelanggar HET

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas SABER Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau 2026 yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Ketua DPRD Surabaya Meninggal, Politisi PDIP Adi Sutarwijono Berpulang

Ketua DPRD Surabaya Meninggal, Politisi PDIP Adi Sutarwijono Berpulang

Kabar duka menyelimuti Kota Surabaya. Surabaya kehilangan sosok tokoh yang sangat dekat dengan rakyat dan memiliki jiwa pengayom. Ketua DPRD Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono telah berpulang pada Selasa (10/2).
Ribut dengan Trenggono Soal Anggaran Kapal, Purbaya: Ah Biar Aja

Ribut dengan Trenggono Soal Anggaran Kapal, Purbaya: Ah Biar Aja

Saling sindir yang sebelumnya terjadi di forum diskusi dan media sosial kini berlanjut dengan pernyataan langsung di Istana.
Reaksi Jujur Ko Hee-jin usai Red Sparks Menelan 9 Kekalahan Beruntun di Liga Voli Korea: Saya Akui

Reaksi Jujur Ko Hee-jin usai Red Sparks Menelan 9 Kekalahan Beruntun di Liga Voli Korea: Saya Akui

Red Sparks kembali menelan kekalahan menyakitkan setelah takluk 2-3 dari IBK Altos dalam lanjutan V-League 2025–2026. Hasil ini memperpanjang rekor buruknya.
Viral! Belatung Muncul di Makanan Program MBG di Dua SD Lombok Tengah

Viral! Belatung Muncul di Makanan Program MBG di Dua SD Lombok Tengah

Sejumlah siswa di dua sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, menemukan belatung pada menu makanan yang mereka santap dari Program MBG.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT