Jakarta, tvonenews.com - Polisi masih mengusut kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa kini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," ungkap Ade Ary, Kamis (6/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, keduanya adalah teman dekat dari Bunga Zainal.
Kini keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka pun sudah ditahan.
Tersangka di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Tadi malam sudah ditahan," kata Ade.
Load more