News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkumham Belum Mengatur Regulasi BPJS Kesehaan Untuk Pengajuan Paspor

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga saat ini belum mengatur regulasi terkait BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan permohonan maupun penggantian paspor.
Selasa, 1 Maret 2022 - 18:15 WIB
Kemenkumham Belum Mengatur Regulasi BPJS Kesehaan Untuk Pengajuan Paspor
Sumber :
  • antara

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga saat ini belum mengatur regulasi terkait BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan permohonan maupun penggantian paspor.

"Hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum menjadi persyaratan permohonan paspor," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, kata Nur Saleh, para pemohon hanya perlu melampirkan dokumen persyaratan seperti sebelumnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Hal tersebut disampaikannya mengingat ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022. Aturan tersebut berisi tentang kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-KIS di Tanah Air.

Mengacu kepada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin memperoleh layanan publik.

Ia mengatakan untuk permohonan paspor baru, dokumen yang perlu lampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atau buku nikah/ijazah atau surat baptis.

Jika yang bersangkutan pernah mengganti nama, maka harus melampirkan surat penetapan ganti nama. Sementara itu, masyarakat yang ingin mengganti paspor cukup melampirkan KTP serta paspor lama.

Khusus permohonan paspor tertentu, misalnya untuk umrah atau haji, pemohon harus melampirkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat. Selain itu, bagi pemohon anak wajib menyertakan KTP orang tua dan buku nikah orang tua, jelas dia.

Kemudian, katanya, untuk pemohon yang memiliki tujuan khusus, maka petugas akan meminta dokumen persyaratan tambahan. Sebagai contoh, jika pemohon mengajukan permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri atau melanjutkan studi di luar negeri, maka petugas akan meminta surat keterangan dari instansi berwenang yang mendukung pernyataan pemohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal tersebut dilakukan karena penerbitan paspor melibatkan pengawasan terhadap WNI," ujar dia.

Informasi dan data yang lengkap serta akurat akan membantu Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menanggulangi kejadian yang tidak diinginkan saat WNI berada di luar negeri, tambah dia.(chm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Taufik Hidayat Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penyekapan di Bandung

Alasan Taufik Hidayat Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penyekapan di Bandung

Taufik Hidayat dijelaskan terancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Berikut penjelasannya
Ras Terkuat di Bumi! Viral Emak-emak Nekat Nyetir Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Efek Salah Baca Maps?

Ras Terkuat di Bumi! Viral Emak-emak Nekat Nyetir Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Efek Salah Baca Maps?

Seorang emak-emak bernama Kokom Komalasari mengendarai motor di tengah ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Karawang viral di media sosial. Ini motifnya.
Bahas Implemantasi MoU AS-Iran, Iran dan Qatar Bertemu

Bahas Implemantasi MoU AS-Iran, Iran dan Qatar Bertemu

Wakil Menteri Luar Negeri Iran Kazem Gharibabadi dan Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman Al Thani membahas terkait pelaksanaan nota kesepahaman untuk mengakhiri perang antara Amerika Serikat dan Iran.
Cuaca Hari Ini: BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Alami Berawan Hingga Hujan Lebat

Cuaca Hari Ini: BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Alami Berawan Hingga Hujan Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat, yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Kamis.
Zodiak Virgo dan Libra Diprediksi Cuan di 3 Juli 2026, Cek Ramalan Keuangan!

Zodiak Virgo dan Libra Diprediksi Cuan di 3 Juli 2026, Cek Ramalan Keuangan!

Zodiak mana yang tutup pekan dengan cuan di 3 Juli 2026? Cek ramalan keuangan dan angka keberuntungan 12 zodiak hari ini sebelum hari berakhir dan peluangnya berlalu!
Drone Ukraina Membawa Lima Kg Bahan Peledak Jatuh di Wilayah Turki

Drone Ukraina Membawa Lima Kg Bahan Peledak Jatuh di Wilayah Turki

Sebuah pesawat nirawak (drone) Ukraina yang membawa lima kg bahan peledak jatuh di Provinsi Trabzon, Turki timur laut, ungkap media setempat, Rabu.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Voli Korea Selatan dipaksa mengakui kehebatan Boy Arnez cs saat tampil di babak final. Timnas Voli Indonesia bahkan mengalahkan Taeguk Warriors dengan straight set. 
Selengkapnya

Viral