GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awal Mula Remaja di Lampung Selatan Dianiaya Kepala Dusun sampai Tewas Kejang-kejang, Ternyata karena Bela Ibu yang Juga Sempat Dipukul

Seorang remaja berusia 19 tahun di Lampung Selatan harus tewas dianiaya oleh kepala dusun setelah berusaha membela ibunya. Begini keterangan lengkap Kapolres.
Senin, 10 Februari 2025 - 08:33 WIB
Awal Mula Remaja di Lampung Selatan Dianiaya Kepala Dusun sampai Tewas Kejang-kejang, Ternyata karena Bela Ibu yang Juga Sempat Dipukul
Sumber :
  • Tangkapan Layar tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang remaja berusia 19 tahun di Lampung Selatan harus tewas dianiaya oleh kepala dusun setelah berusaha membela ibunya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku penganiayaan adalah benar kepala dusun berinisial H (44).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusriandi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kepala dusun itu bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban.

Remaja 19 tahun itu tak terima ibunya dipukul dan mulai menyerang balik.

"Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban berusia 19 tahun, yang sebelumnya juga menyerang ibu korban berumur 42 tahun," kata Yusriandi, Minggu (9/2/2025).

Di dalam video yang beredar, nampak remaja 19 tahun tersebut berusaha menyerang oknum kepala dusun.

Namun, kepala dusun itu kemudian memukul korban menggunakan balok kayu sampai kejang-kejang.

Sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan, remaja yang membela ibunya itu akhirnya harus meninggal dunia.

Saat ini, oknum kepala desa yang melakukan penganiayaan sudah ditangkap polisi.

Yusriandi mengatakan, setelah korban meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan langsung mencari pelaku.

Akhirnya, oknum kepala dusun tersebut ditemukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Beberapa barang bukti juga diamankan polisi antara lain balok kayu dan satu handphone merek Oppo serta rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya. (ant/iwh)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Nggak Mau, Dua Juri LCC Tak Minta Maaf Langsung ke Siswi SMAN 1 Pontianak Karena Sudah Diwakili Lembaga

Bukan Nggak Mau, Dua Juri LCC Tak Minta Maaf Langsung ke Siswi SMAN 1 Pontianak Karena Sudah Diwakili Lembaga

MPR RI buka alasan dua juri LCC 4 Pilar tak meminta maaf langsung ke siswi SMAN 1 Pontianak dan jelaskan status penonaktifan juri.
Senang Bukan Main Bisa Reuni dengan Vanja Bukilic di Red Sparks pada V League 2026/2027, Ko Hee-jin: Sangat Menyenangkan!

Senang Bukan Main Bisa Reuni dengan Vanja Bukilic di Red Sparks pada V League 2026/2027, Ko Hee-jin: Sangat Menyenangkan!

Red Sparks akhirnya telah mengumumkan dua pemain asing mereka yakni Vanja Bukilic dan Zhong Hui, yang akan berlaga pada gelaran V League 2026/2027 mendatang.
Terjebak di Grup Neraka Piala Asia 2027, Pemain Naturalisasi Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang untuk Lolos

Terjebak di Grup Neraka Piala Asia 2027, Pemain Naturalisasi Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang untuk Lolos

Timnas Indonesia terjebak di Grup F bersama Jepang, Qatar, dan Thailand. Artinya, dua dari empat tim di grup tersebut pernah merasakan sebagai juara Piala Asia. 
Karen Hertatum Tak Mau Diam Lagi, Sebut Dede Sunandar Ketahuan Selingkuh hingga 5 Kali Sejak Awal Pernikahan

Karen Hertatum Tak Mau Diam Lagi, Sebut Dede Sunandar Ketahuan Selingkuh hingga 5 Kali Sejak Awal Pernikahan

Karen Hertatum bongkar dugaan perselingkuhan Dede Sunandar sejak awal pernikahan. Ia mengaku sang suami sampai 5 kali ketahuan selingkuh. Simak pernyataannya!
Kejari Medan Tangkap DPO Korupsi KUR Rugikan Negara hingga Rp6,28 Miliar

Kejari Medan Tangkap DPO Korupsi KUR Rugikan Negara hingga Rp6,28 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank
Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi

Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi

Erick Thohir menyebut Piala Presiden 2026 sebagai bukti sepak bola mampu mempersatukan bangsa lewat kompetisi akar rumput yang diikuti 64 klub Liga 4 daerah.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral