Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menggelar sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Insiden yang terjadi pada Senin, 10 Februari 2025 ini menyeret tiga anggota TNI AL sebagai terdakwa. Yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Berdasarkan pantauan awak media, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman ini dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga terdakwa hadir mengenakan seragam dinas.
Dalam persidangan, Oditur Mayor Chk Gori Rambe menegaskan bahwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, dengan alternatif Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Terdakwa satu dan terdakwa dua dengan sengaja serta terencana merampas nyawa korban,” ungkap Gori di ruang sidang.
Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa melakukan penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Load more