Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait dengan kericuhan persidangan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KY melihat ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim atau PMKH.
"Kami sudah menurunkan tim, terus kami juga melakukan koordinasi pengamanan kepada pihak pimpinan Pengadilan," kata Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
KY meminta sejumlah pihak untuk menghormati dan menjaga kemuliaan serta kehormatan hakim saat melakukan proses peradilan.
"KY berpendapat bahwa penghormatan dan kemuliaan terhadap hakim dalam proses peradilan itu harus kita berikan tanpa mengurangi saya kritis dan kontrol publik dan juga pencari keadilan," jelasnya.
Sebelumnya Binziad mengungkapkan, bahwa Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY, menugaskan KY untuk mengambil langkah hukum langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Load more