LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK tahan tersangka penyuap eks bupati Buru Selatan
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

KPK Tahan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan

KPK menahan tersangka Ivana Kwelju (IK) selaku pemberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Rabu, 2 Maret 2022 - 19:09 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Ivana Kwelju (IK) selaku pemberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

"Pada hari ini akan kami umumkan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Karyoto mengatakan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Ivana untuk 20 hari pertama, dimulai 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Upaya paksa penahanan Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) ​​​​​ tersebut bertujuan untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tambahnya.

Baca Juga :

Selain Ivana, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta, dan keduanya telah ditahan sejak 26 Januari 2022.

Dalam konstruksi perkara yang menjerat Ivana, Karyoto menjelaskan pada 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole, dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tersangka Tagop, selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK, milik tersangka Ivana, sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar Februari 2015, sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik tersangka JRK, yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS, dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," ungkap Karyoto.

Selanjutnya, pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

"Masih di Agustus 2015, tersangka IK langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta; dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagaimana perintah awal tersangka TSS," jelas Karyoto.

Kemudian, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir tersangka Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank tersangka Johny.

"Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas," tambahnya.

Uang yang ditransfer oleh tersangka Ivana melalui tersangka Johny diduga digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop.

"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," ujar Karyoto.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemerintah Kembali Terbitkan Surat Utang Jenis Samurai Bond Senilai 200 Miliar Yen Jepang atau Setara dengan Rp20,65 Triliun

Pemerintah Kembali Terbitkan Surat Utang Jenis Samurai Bond Senilai 200 Miliar Yen Jepang atau Setara dengan Rp20,65 Triliun

Samurai Bond senilai 200 miliar Yen Jepang atau sekitar Rp20,65 triliun ini terdiri dari lima tenor obligasi 3 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun dan 20 tahun.
Persib Akan Pantau Calon Lawan Antara Borneo FC dan Madura United

Persib Akan Pantau Calon Lawan Antara Borneo FC dan Madura United

Kemenangan agregat 4-1 Persib Bandung atas Bali United membuat tim asuhan Bojan Hodak ini telah menyegel slot final demi meraih gelar juara Liga 1 2023/2024.
Aksi Protes RUU Penyiaran, Jurnalis Bangkalan Pasang Spanduk di Tol Suramadu dan Ancam akan Unjuk Rasa ke Senayan

Aksi Protes RUU Penyiaran, Jurnalis Bangkalan Pasang Spanduk di Tol Suramadu dan Ancam akan Unjuk Rasa ke Senayan

Aksi penolakan terhadap draf Rancangan Undang - Undang Penyiaran terus dilakukan oleh sejumlah jurnalis.
Punya Status Penting, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia yang Dipastikan Bisa Bela Oxford United di Championship

Punya Status Penting, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia yang Dipastikan Bisa Bela Oxford United di Championship

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia berpeluang bisa direkrut Oxford United ke divisi kedua Liga Inggris musim depan karena berstatus sebagai pemain homegrown.
Jeritan Hati Salmafina Sunan Jadi Janda Taqy Malik di Usia 18 Tahun, Artis Cantik Sekaligus Anak Sunan Kalijaga ini Curhat: Kalau Saja...

Jeritan Hati Salmafina Sunan Jadi Janda Taqy Malik di Usia 18 Tahun, Artis Cantik Sekaligus Anak Sunan Kalijaga ini Curhat: Kalau Saja...

Salmafina Sunan pernah menikah dengan Taqy Malik dan hanya bertahan dua bulan saja. Kini masih jadi janda, anak Sunan Kalijaga curhat masa lalunya kalau saja..
Dana Asing Kembali Masuk Pasar Keuangan, Dalam Sepekan Capital Inflow Mencapai Rp22 Triliun

Dana Asing Kembali Masuk Pasar Keuangan, Dalam Sepekan Capital Inflow Mencapai Rp22 Triliun

Sepanjang pekan lalu, total aliran dana asing atau capital inflow yang masuk ke pasar keuangan domestik telah mencapai Rp22,06 triliun rupiah. 
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya