GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi Yudisial Diminta Pantau Perkara PK Alex Denni, Ini Alasannya

PBHI meminta KY untuk mengawasi permohonan perkara PK mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.
Kamis, 13 Februari 2025 - 16:55 WIB
Komisi Yudisial (KY) diminta untuk melakukan pengawasan terhadap proses permohonan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi KemenPAN-RB Alex Denni.
Sumber :
  • Istimewa

Padahal, putusan telah dibacakan dan diumumkan pada 25 Juni 2013. 

“Mengapa putusan yang belum ditandatangani bisa dibacakan dan diumumkan? Bagaimana putusan yang dibacakan dan diumumkan pada 26 Juni 2013 baru ditandatangani pada 14 November 2013? Selain itu, putusan yang hanya ditandatangani oleh dua hakim pada 14 November 2013 adalah tidak sah karena seharusnya ditandatangani oleh seluruh hakim yang mengadili perkara,” tegas Julius. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tingkat banding maupun kasasi  bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Berdasarkan eksaminasi yang dilakukan PBHI bersama tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara yang berujung pada terjadinya disparitas putusan. 

Sejak awal, perkara Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni dipisah alias splitsing meski ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan, yakni tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Di tingkat pertama, ketiga perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama. Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara.

Sementara Alex Denni selaku konsultan swasta diputus bersalah karena dianggap turut serta dalam rangkaian peristiwa tersebut dengan vonis 1 tahun penjara.

Di tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan malah tetap dinyatakan bersalah.

"Vonis bersalah terhadap Alex Denni jelas bertentangan dan melanggar penerapan hukum terhadap Pasal 55 KUHP yang mensyaratkan pihak penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu baru kemudian pihak swasta dapat dinyatakan bersalah," tuturnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Punya Programmer Bukan Lagi Hambatan, Begini Teknologi Kecerdasan Buatan Mengubah Cara Membuat Software

Tak Punya Programmer Bukan Lagi Hambatan, Begini Teknologi Kecerdasan Buatan Mengubah Cara Membuat Software

Perubahan tersebut membuat batas antara pengguna dan pembuat teknologi menjadi semakin tipis. Jika sebelumnya seseorang yang memiliki gagasan
Vilmei Laporkan Karyawan atas Dugaan Tilep Rp1,28 M: Keputusan Tak Pernah Aku Ambil, Masukkan Orang ke Penjara

Vilmei Laporkan Karyawan atas Dugaan Tilep Rp1,28 M: Keputusan Tak Pernah Aku Ambil, Masukkan Orang ke Penjara

Selebgram atau mantan pacar Willie Salim, Meicy Villia atau Vilmei melaporkan karyawan, Zahra dan pacarnya, Arka atas kasus dugaan penggelapan dana ke polisi.
Disdikpora DIY Keluarkan Surat Imbauan Cegah Pelajar Ikut Demo, Ini Poin Pentingnya

Disdikpora DIY Keluarkan Surat Imbauan Cegah Pelajar Ikut Demo, Ini Poin Pentingnya

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta mengeluarkan surat imbauan kepada sekolah di jenjang SMA/SMK untuk mencegah pelajar mengikuti aksi demonstrasi.
Dominasi di F1 2026 Mulai Goyah, Toto Wolff Klaim Mercedes Kekurangan Dana untuk Pengembangan Mobil Musim Ini

Dominasi di F1 2026 Mulai Goyah, Toto Wolff Klaim Mercedes Kekurangan Dana untuk Pengembangan Mobil Musim Ini

Mercedes mulai kehilangan dominasinya di F1 2026 setelah McLaren dan Ferrari perlahan memangkas jarak performa melalui pengembangan mobil.
Arab Saudi Dilanda Cuaca Ekstrem, Petir Menyambar Menara Abraj Al-Bait Hingga Badai Debu di Madinah

Arab Saudi Dilanda Cuaca Ekstrem, Petir Menyambar Menara Abraj Al-Bait Hingga Badai Debu di Madinah

Cuaca ekstrem melanda Arab Saudi. Mulai dari Hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Mekkah dan Madinah, Arab Saudi pada Rabu (26/8/2026) waktu setempat
Timnas Voli Putri Indonesia Ketiban Untung di Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Ketiban Untung di Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia bisa dibilang mendapatkan keuntungan di babak perempat final AVC Women's Continental 2026, yang berlangsung di Tianjin Olympic Center Gymnasium, China.

Trending

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal lengkap KOVO Cup 2026 telah resmi dirilis. Sejumlah pertandingan seru bakal disuguhkan termasuk Hyundai Hillstate yang diperkuat Megawati Hangestri bakal menghadapi ujian sejak fase grup.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 28 Agustus 2026, ada kejutan menarik dalam karier dan keuangan. Ada zodiakmu?
Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman bisa memanggil hingga 55 pemain ke skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Hal ini sesuai dengan aturan FIFA.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda dan peserta aksi yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 agar menjadikan demonstrasi sebagai ruang demokrasi yang tertib, damai dan bermartabat.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas ternyata pernah memantau pemain Timnas Indonesia U-23 untuk dibawa ke Como. Legenda Merah Putih Kurniawan Dwi Yulianto mengungkap fakta tersebut.
Selengkapnya

Viral