News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 19 Tahun, Terpidana Nader Thaher Tertunduk Lesu saat Ditangkap, Ternyata Ini Kasusnya yang Tidak Banyak Orang Tahu

Terpidana Nader Thaher buron selama 19 tahun atau sejak tahun 2006 akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025).
Jumat, 14 Februari 2025 - 11:56 WIB
Terpidana kasus korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri, Nader Thaher (tengah), diamankan tim SIRI Kejaksaan Agung di Ciracas, Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana Nader Thaher yang buron selama 19 tahun atau sejak tahun 2006 akhirnya ditangkap.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Nader ditangkap di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025).

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata dia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

tvonenews

Untuk selanjutnya, Nader diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Diketahui, Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan.

Dia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.

Terpidana tersebut melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Nader Thaher saat itu, Heryanti, mengatakan bahwa dirinya masih dapat menjalin komunikasi dengan pengusaha yang sebelumnya pada 2003 pernah terlibat dalam pencucian uang di Belanda itu.

Namun, sejak 16 April 2006, jejak Nader menghilang.

Adapun putusan Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 menyatakan bahwa Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terpidana tersebut pun dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Nader juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,974 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada akhir tahun 2023, nama Nader Thaher masuk dalam 30 orang yang masuk dalam DPO yang masih dicari oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Lalu, 19 tahun kemudian, Nader berhasil diringkus.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dunia Hadapi Gejolak Perang Dagang dan Geopolitik, Prabowo: Indonesia Memiliki Pegangan Pancasila 

Dunia Hadapi Gejolak Perang Dagang dan Geopolitik, Prabowo: Indonesia Memiliki Pegangan Pancasila 

Presiden Prabowo menegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi acuan dalam mengelola kehidupan masyarakat di tengah tekanan geopolitik global.
Dedi Mulyadi Salut dengan Remaja Penjual Rempeyek yang Tumbuh Tanpa Ayah: Hebat Kamu Nak

Dedi Mulyadi Salut dengan Remaja Penjual Rempeyek yang Tumbuh Tanpa Ayah: Hebat Kamu Nak

Dedi Mulyadi salut dengan remaja penjual rempeyek di Sukajadi yang tumbuh tanpa ayah. Gubernur Jawa Barat itu borong dagangan dan janjikan tambahan tabungan Rp5 juta.
Prabowo Gaungkan Kebangkitan Koperasi, Minta Rakyat Harus Jadi Pelaku Utama Ekonomi Nasional

Prabowo Gaungkan Kebangkitan Koperasi, Minta Rakyat Harus Jadi Pelaku Utama Ekonomi Nasional

Pidato Upacara Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa ekonomi Pancasila bukan ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Pemilik WO di Jakarta Timur Ternyata Residivis, Sebelumnya Tipu Pasangan Pengantin di Jakarta Barat

Pemilik WO di Jakarta Timur Ternyata Residivis, Sebelumnya Tipu Pasangan Pengantin di Jakarta Barat

Pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur yang juga merupakan pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. 
Mengenal Mozambik Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Punya Bintang Sporting CP dan Eks Atletico Madrid

Mengenal Mozambik Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Punya Bintang Sporting CP dan Eks Atletico Madrid

Profil Mozambik, calon lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Tim berjuluk The Mambas ini punya ranking FIFA di atas Indonesia.
Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Begini Pengalihan Rute Lalu Lintasnya

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sampai Besok Pagi, Begini Pengalihan Rute Lalu Lintasnya

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penutupan jalan dilakukan sementara, mulai Senin (1/6) pukul 14.00 WIB sampai Selasa (2/6) pukul 05.00 WIB.

Trending

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta....
Pesan KDM untuk Warga Jabar, Khususnya Ibu-ibu Diminta Cerdas bermain Medsos

Pesan KDM untuk Warga Jabar, Khususnya Ibu-ibu Diminta Cerdas bermain Medsos

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi menyampaikan pesan penting agar warganya bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Fokus di Timnas Indonesia Senior, Nova Arianto Tak Khawatir Mathew Baker Telat Gabung Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026

Fokus di Timnas Indonesia Senior, Nova Arianto Tak Khawatir Mathew Baker Telat Gabung Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, tidak terlalu mempermasalahkan keterlambatan Mathew Baker gabung skuad Garuda Muda. Ia yakin chemistry tim terjaga.
Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Tarif listrik PLN subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap tarif dan simulasi cara menghitung saat pembelian token.
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Kabar Gembira untuk Warga Banjar, KDM Siapkan Anggaran Fantastis untuk Membangun Kota Besar-besaran

Kabar Gembira untuk Warga Banjar, KDM Siapkan Anggaran Fantastis untuk Membangun Kota Besar-besaran

Dedi Mulyadi menargetkan pembangunan infrastruktur yang representatif agar wajah Jawa Barat di perbatasan tidak kalah dengan provinsi tetangganya Jawa Tengah.
Gurunya Pelatih Timnas Indonesia Tangani Timor Leste di Piala AFF U-19 2026, Kirim Psywar dan Siap Bawa Lafaek Kejutkan Vietnam serta Garuda Muda

Gurunya Pelatih Timnas Indonesia Tangani Timor Leste di Piala AFF U-19 2026, Kirim Psywar dan Siap Bawa Lafaek Kejutkan Vietnam serta Garuda Muda

Timor Leste datang ke Piala AFF U-19 2026 dengan ambisi besar. Di bawah arahan pelatih asal Sumatera Barat, Emral Abus, skuad Lafaek siap memberi perlawanan.
Selengkapnya

Viral