News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Ungkap Asas Dominus Litis Revisi KUHAP Berdampak Keseimbangan Lembaga Hukum

Revisi KUHAP yang tengah digodok DPR RI terus disorot tajam oleh kalangan pakar.
Jumat, 14 Februari 2025 - 21:00 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Revisi KUHAP yang tengah digodok DPR RI terus disorot tajam oleh kalangan pakar.

Terbaru, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyorot asas dominus litis pada revisi KUHAP yang dinilai berpotensi memonopoli kewenangan pada suatu lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, dalam revisi KUHAP tersebut asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

"Kalau itu yang dilakukan, maka, jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik ya mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini, di situ letaknya," ucap Margarito kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Margarito menuturkan sejatinya asas dominus litis telah berlangsung pada saat ini.

Namun, jika terdapat rekonseptualisasi pada revisi tersebut kewenangan yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan menjadi berlebih.

Pasalnya, kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

"Kalau dibikin rekonseptualisasi menjadi jaksa menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa menentukan penyidikan," katanya.

Ia menilai penerapan asas dominus litis jika revisi tersebut terjadi dapat berdampak terhadap keseimbangan lembaga hukum.

Menurutnya keseimbangan lembaga hukum dapat tak terjadi akibat kewenangan berlebih yang didapat kejaksaan.

"Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus," kata Margarito.

"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya pun berharap penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dapat melihat keseimbangan kewenangan antar lembaga.

"Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Finansial Zodiak 5 Juli 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 5 Juli 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 5 Juli 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Hasil Piala Dunia 2026: Messi Cetak Gol Lagi, Argentina Lolos ke 16 Besar Usai Menang Dramatis 3-2 atas Tanjung Verde

Hasil Piala Dunia 2026: Messi Cetak Gol Lagi, Argentina Lolos ke 16 Besar Usai Menang Dramatis 3-2 atas Tanjung Verde

Messi cetak gol lagi, Timnas Argentina lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Tanjung Verde dengan skor dramatis 3-2, Sabtu (04/07/2026).
Piala Dunia 2026: Kecewanya Pemain Australia Usai Dikalahkan Mesir Lewat Adu Penalti di Babak 32 Besar, Sangat Menyakitkan

Piala Dunia 2026: Kecewanya Pemain Australia Usai Dikalahkan Mesir Lewat Adu Penalti di Babak 32 Besar, Sangat Menyakitkan

Australia harus mengakhiri langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan cara yang menyakitkan. The Socceroos kalah dari Mesir melalui adu penalti pada babak 32 besar.
OTT Bupati Langkat, KPK Sita Mata Uang Asing Sekitar Rp983 Juta

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Mata Uang Asing Sekitar Rp983 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) senilai Rp983 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah Persenan dari 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah Persenan dari 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

Menurutnya, Afandin meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Kolombia Vs Ghana

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Kolombia Vs Ghana

Kolombia melenggang ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup K tanpa kekalahan. Sementara Ghana juga menunjukkan performa yang tidak kalah apik.

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Timnas Mesir sedikit diunggulkan berkat performa konsisten di fase grup Piala Dunia 2026, akan tetapi, Australia juga berpeluang memberikan perlawanan.
Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Ronaldo menghebohkan medsos saat diduga mengucap "bismillah" dalam laga Portugal vs Kroasia. Apakah itu jadi kebiasaannya setelah bermain di Liga Pro Saudi?
Digelar 15 Juli 2026! Sarwendah Ngaku Sudah Lama Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kenapa?

Digelar 15 Juli 2026! Sarwendah Ngaku Sudah Lama Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kenapa?

Setelah gugatan hak asuh anak didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Sarwendah justru mengaku telah lama menunggu langkah hukum tersebut.
Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!

Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!

Rencana pertemuan damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah terancam batal setelah gugatan hak asuh anak resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selengkapnya

Viral