Atas dasar kejanggalan dalam sidang tersebut, Natalia Rusli mengakui menyelidiki sepak terjang pengacara Sujarwo di Bandar Lampung.
"Mereka memanfaatkan gugatan yang pernah diajukan oleh CV HKN ke AMH dan Tedy Agustiansjah yang sudah di tolak oleh PN Tanjungkarang bulan November 2022 lalu dan waktu itu belum terbongkar bahwa CV HKN juga dimiliki oleh AMH," katanya.
Di sisi lain, Natalia menegaskan jajaran Polda Metro Jaya yang menerima laporan telah menemukan indikasi awal untuk membongkar otak dari kasus tersebut.
Bahkan, Natalia turut melaporkan peristiwa ini ke Komisi XIII DPR RI dan Komisi Yudisial (KY) terkait persidangan yang dijalani oleh ia dan kliennya tersebut.
"Kami telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya dan saat ini semua pelaku sedang dipanggil untuk dimintai keterangan dan hasil gelar awal diputuskan untuk menerima laporan tindak pidana atas korban Tedy Agustiansjah dengan status penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan," tegas Natalia Rusli.
"Karena ada nya indikasi mafia tanah dan penipuan seperti kita ketahui biasa nya mafia tanah ada backing dari oknum tertentu maka korban melalui saya selaku kuasa hukum, sudah mengadukan perkara ini ke Komisi XIII DPR," sambungnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh T selaku Komisaris PT MSK bersama menantunya AMH dengan mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi.
Load more