GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri HAM Tolak Wacana Tembak Begal di Tempat, Polda Metro: Nyawa Warga Lebih Utama

Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan senjata api dilakukan secara terukur dan hanya dalam kondisi yang dianggap membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
Minggu, 24 Mei 2026 - 09:13 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Perdebatan mengenai tindakan tegas aparat terhadap pelaku begal kembali menjadi perhatian publik usai Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menyatakan penolakannya terhadap wacana penembakan di tempat bagi pelaku.

Menanggapi polemik tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan senjata api dilakukan secara terukur dan hanya dalam kondisi yang dianggap membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan Tim Pemburu Begal tidak asal melakukan tindakan represif saat bertugas di lapangan.

Ia menjelaskan, langkah tegas diambil apabila pelaku diketahui membawa senjata api ataupun senjata tajam yang berpotensi mengancam nyawa warga sekitar maupun aparat yang sedang melakukan penindakan.

“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman, dikutip Minggu (24/6/2026).

Menurut Iman, anggota kepolisian kerap dihadapkan pada situasi yang menuntut keputusan cepat demi mencegah jatuhnya korban. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat disebut menjadi prioritas utama ketika menghadapi pelaku kriminal bersenjata.

Ia menambahkan, seluruh tindakan penggunaan kekuatan oleh aparat tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan standar hak asasi manusia yang berlaku.

Beberapa aturan yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas kepolisian.

Selain itu, kepolisian juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP, dan KUHP dalam menjalankan penegakan hukum.

“Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” ujar Iman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menerangkan, para pelaku yang terkena tindakan tegas selama operasi Tim Pemburu Begal dalam beberapa hari terakhir merupakan tersangka yang dinilai membahayakan karena membawa senjata saat berhadapan dengan petugas.

Sebelumnya, Natalius Pigai menyampaikan kritik terhadap pernyataan yang mendukung penembakan langsung terhadap pelaku begal. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Aksi Pedang Pora di 'Pernikahan' Arya Saloka dan Asha Assuncao, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Resmi

Viral Aksi Pedang Pora di 'Pernikahan' Arya Saloka dan Asha Assuncao, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Resmi

Polda Metro Jaya angkat bicara soal aksi pedang pora di 'pernikahan' Arya Saloka dan Asha Assuncao yang sukses gemparkan media sosial dan jadi perbincangan.
Resmi! Enea Bastianini Tinggalkan KTM, Gabung Trackhouse Racing di MotoGP 2027

Resmi! Enea Bastianini Tinggalkan KTM, Gabung Trackhouse Racing di MotoGP 2027

Enea Bastianini siap mengarungi perjalan barunya usai resmi meninggalkan KTM Tech3. Pembalap asal Italia itu memutuskan bergabung dengan Trackhouse Racing mulai MotoGP 2027.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok Perkara Tidak akan Hilang Meski Praperadilannya Dikabulkan Hakim

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Pokok Perkara Tidak akan Hilang Meski Praperadilannya Dikabulkan Hakim

Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan bahwa praperadilan yang diajukannya bukan untuk menghilangkan substansi perkara pokok melainkan menguji aspek prosedural.
Klasemen AVC Women's Continental 2026, Senin 24 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Terdepak dari Papan Atas

Klasemen AVC Women's Continental 2026, Senin 24 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Terdepak dari Papan Atas

Klasemen AVC Women's Continental 2026 per Senin (24/8/2026), di mana terdapat sejumlah perubahan. Salah satunya ialah Timnas Voli Putri Indonesia yang turun peringkat.
Terpilih Duduki SVP AFLAG, Kawula Muda Ini Bawa Nama Indonesia ke Panggung Surveyor ASEAN

Terpilih Duduki SVP AFLAG, Kawula Muda Ini Bawa Nama Indonesia ke Panggung Surveyor ASEAN

Dunia survei dan geomatika Indonesia kembali mengukir prestasi dengan terpilihnya Said Abdullah Abri sebagai Senior Vice President (SVP) ASEAN Federation of Land Surveying and Geomatics (AFLAG) untuk periode 2026–2028.
Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, KPK Geledah Rumah Para Tersangka hingga Kantor Rektorat

Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, KPK Geledah Rumah Para Tersangka hingga Kantor Rektorat

Juru bicara KPK menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga masih berkaitan dengan perkara korupsi di kampus Unsoed.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Selengkapnya

Viral