News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Dia Syarat Perjalanan Terbaru Sesuai PPKM Level 1-4

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Selasa, 27 Juli 2021 - 11:44 WIB
Satgas COVID-19 terbitkan syarat perjalanan sesuai PPKM Level 1-4
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, 27/7 - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. ā€œLatar belakang diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan,ā€ kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (27 Juli 2021).

Wiku mengatakan, kebijakan ini efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga terkait. Dengan pemberlakuan SE No 16/2021, lanjut dia, maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berakhir pada 25 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi terbaru ini juga menyesuaikan pembagian wilayah yang diatur dalam Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 mengenai kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4. Ketentuan dalam aturan baru ini terdiri dari beberapa poin. Pertama, untuk kategori PPKM level 4 dan 3, perjalanan orang dalam negeri antara kota/jarak jauh harus memenuhi syarat, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan untuk moda transportasi udara.

Lalu, untuk moda transportasi laut darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Selanjutnya, untuk kategori PPKM Level 2 dan 1, bagi moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut. Bagi pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun, dibatasi untuk sementara waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas COVID-19 tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Pengendalian di lapangan. (ari/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi dan Kakanwil Kemenag Jabar Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas: Dedikasi KUA Beri Layanan di Hari Libur

Dedi Mulyadi dan Kakanwil Kemenag Jabar Jadi Saksi Nikah Pasangan Disabilitas: Dedikasi KUA Beri Layanan di Hari Libur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) & Kakanwil Kemenag Jabar, Dudu Rohman (KDR) menjadi saksi akad nikah pasangan disabilitas, Sayyid-Puja di KUA Baleendah.
Ramalan Keuangan Zodiak 4 Mei 2026: Leo dan Pisces Ada Peluang Pemasukan Tambahan

Ramalan Keuangan Zodiak 4 Mei 2026: Leo dan Pisces Ada Peluang Pemasukan Tambahan

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 4 Mei 2026. Leo dan Pisces paling hoki soal uang, sementara zodiak lain perlu bijak atur pengeluaran dan ambil keputusan finansial.
Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Sama sekali tak singgung keinginan untuk kembali ke Timnas Indonesia, ternyata ini impian Pratama Arhan setelah resmi menyandang gelar S1 Sarjana Manajemen.
Culik Aktivis Kemanusiaan Gaza, Spanyol dan Brasil Kecam Keras Israel: Ini Pelanggaran Hukum Internasional

Culik Aktivis Kemanusiaan Gaza, Spanyol dan Brasil Kecam Keras Israel: Ini Pelanggaran Hukum Internasional

Israel kembali berulah dengan melakukan penculikan terhadap dua aktivis kemanusiaan Gaza yang merupakan Warga Negara Brasil dan Spanyol.
KDM Ungkap Fakta Penting Kerajaan Sunda, dari Pakuan Hingga Sumedang Larang

KDM Ungkap Fakta Penting Kerajaan Sunda, dari Pakuan Hingga Sumedang Larang

Penetapan Sumedang sebagai titik awal pelaksanaan Milangkala Tatar Sunda berlandaskan pada jejak sejarah yang masih dapat ditelusuri secara fisik.
Mojtaba Khamenei Perintahkan IRGC Buat Aturan Baru di Selat Hormuz

Mojtaba Khamenei Perintahkan IRGC Buat Aturan Baru di Selat Hormuz

"Aturan baru" atas garis pantai di Teluk dan Selat HormuzĀ diterapkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC)

Trending

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Setelah tampil gemilang di Proliga 2026 bersama JPE, Megawati Hangestri ternyata tidak langsung ke Korea. Sebelumnya, ia dirumorkan isi kuota Asia Hillstate.
Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Sama sekali tak singgung keinginan untuk kembali ke Timnas Indonesia, ternyata ini impian Pratama Arhan setelah resmi menyandang gelar S1 Sarjana Manajemen.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Geram Jalan ke Karst Karawang Tak Terawat, Sentil Kinerja Petugas Kebersihan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Geram Jalan ke Karst Karawang Tak Terawat, Sentil Kinerja Petugas Kebersihan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) marah di lokasi pertambangan di Karst Karawang. Penyebabnya tidak ada petugas kebersihan di jalan Karawang Selatan.
Culik Aktivis Kemanusiaan Gaza, Spanyol dan Brasil Kecam Keras Israel: Ini Pelanggaran Hukum Internasional

Culik Aktivis Kemanusiaan Gaza, Spanyol dan Brasil Kecam Keras Israel: Ini Pelanggaran Hukum Internasional

Israel kembali berulah dengan melakukan penculikan terhadap dua aktivis kemanusiaan Gaza yang merupakan Warga Negara Brasil dan Spanyol.
Usai Kericuhan May Day 2026 di Bandung Disorot Dedi Mulyadi, 6 Perusuh Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar

Usai Kericuhan May Day 2026 di Bandung Disorot Dedi Mulyadi, 6 Perusuh Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar

Polisi menetapkan 6 tersangka akibat kerusuhan saat Hari Buruh Internasional (May Day 2026) di Kota Bandung yang disorot Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Ancam Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital, Pemerintah Diminta Kaji Mendalam Wacana Kebijakan Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen

Ancam Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital, Pemerintah Diminta Kaji Mendalam Wacana Kebijakan Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen

Presiden RI, Prabowo Subianto mengisntruksikan kebijakan ojek online (ojol) berupa potongan tarif aplikator sebesar 8 persen dari sebelumnya 20 persen.
Peringatan Keras KDM ke Perusahaan Tambang Pabrik Semen di Karawang, Ogah Toleransi jika Abai Aspek Lingkungan

Peringatan Keras KDM ke Perusahaan Tambang Pabrik Semen di Karawang, Ogah Toleransi jika Abai Aspek Lingkungan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) bertindak tegas jika ada perusahaan tambang batu kapur pabrik semen di Karawang Selatan yang melanggar aturan lingkungan.
Selengkapnya

Viral