Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak terkait terkait pembahasan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan RDPU ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para ahli dan praktisi koperasi terkait RUU tersebut.
"Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita," kata Bob Hasan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Bob menuturkan pemerintah saat ini mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi.
Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani.
"Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten," katanya.
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) turut ikut serta dalam RDPU terkait pembahasan RUU Perkoperasian tersebut.
Load more