News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Kejagung minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat MA Zarof Ricar soal kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kamis, 20 Februari 2025 - 16:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkaitĀ kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Nurachman Adikusumo dalam sidang tanggapan terhadap eksepsi Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU menyebut surat dakwaan terhadap Zarof telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan berpedoman pada berkas perkara hasil penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejagung Gandeng PPATK untyk Dalami Transaksi Aset Zarof Ricar
Kejagung Gandeng PPATK untyk Dalami Transaksi Aset Zarof Ricar
Sumber :
  • Antara

Ā 

"Di depan persidangan, terdakwa juga sudah dengan jelas menyatakan telah menerima surat dakwaan dan mengerti atas apa yang telah didakwakan sehingga surat dakwaan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel," ujar JPU.

JPU pun meminta majelis hakim, dalam putusan sela, agar menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Zarof telah sah menurut hukum dan memenuhi syarat, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta pemeriksaan terhadap perkara Zarof untuk dilanjutkan.

JPU mengungkapkan alasan keberatan yang disampaikan Zarof melalui penasihat hukumnya mempermasalahkan uraian perbuatan yang disebutkan dalam dakwaan tidak mencerminkan suatu tindak pidana korupsi, tetapi berkaitan dengan pelanggaran kode etik pegawai negeri sehingga harus diproses dengan penegakan etik dalam bentuk quasi-judicial.

Menurut JPU, alasan keberatan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum karena pihaknya telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi Zarof beserta surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta berdasarkan cara yang diatur oleh undang-undang (UU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, JPU menyebut surat dakwaan terhadap Zarof juga telah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat lantaran telah menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta sehingga Pengadilan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Zarof.

Dalam surat dakwaan, JPU menambahkan bahwa pihaknya juga telah menguraikan secara cermat semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana, yang dirangkaikan dengan perbuatannya, menggunakan susunan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vietnam Kehilangan Nguyen Xuan Son, Kim Sang-sik Minder Jelang Duel Kontra Thailand: Mereka Sangat Berkualitas

Vietnam Kehilangan Nguyen Xuan Son, Kim Sang-sik Minder Jelang Duel Kontra Thailand: Mereka Sangat Berkualitas

Pelatih Vietnam, Kim Sang-sik, menyadari kualitas top Thailand jelang duel di FIFA ASEAN Cup 2026. Vietnam juga berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan karena absennya Nguyen Xuan Son.
Kasus Pria Dewasa Diduga Diculik Berujung Dianiaya hingga Tewas di Jakarta Utara Terungkap, Pelakunya Enam Orang

Kasus Pria Dewasa Diduga Diculik Berujung Dianiaya hingga Tewas di Jakarta Utara Terungkap, Pelakunya Enam Orang

Polisi menangkap pelaku penganiayaan berujung meninggal dunia yang menimpa pria berinisial EY (28) di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Harga Pertalite Dipastikan Tak Naik Meski Minyak Dunia 107 Dolar AS, ESDM: Eksplorasi dan Eksploitasi Kami Genjot!

Harga Pertalite Dipastikan Tak Naik Meski Minyak Dunia 107 Dolar AS, ESDM: Eksplorasi dan Eksploitasi Kami Genjot!

Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite dan biosolar dipastikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak naik meskipun harga minyak dunia tembus 107 dolar AS per barel.
Demi Kelancaran di Selat Hormuz, UEA Serukan Deeskalasi Konflik

Demi Kelancaran di Selat Hormuz, UEA Serukan Deeskalasi Konflik

Uni Emirat Arab menyerukan agar ketegangan mereda di kawasan yang sedang menghadapi perubahan dan perpecahan, serta menekankan bahwa rantai pasokan harus dapat melintasi Selat Hormuz sesuai dengan hukum internasional.
Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

PT Pegadaian (Persero) kembali mencatatkan capaian gemilang di bidang keberlanjutan dengan meraih empat penghargaan sekaligus dalam Katadata ESG Insight (KESGI) Award 2026.
Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Hasil sidak Ombudsman viral di media sosial. Hal ini menuai perhatian publik. Ternyata ada dua narapidana yang terciduk lagi di "fasilitas mewah" saat sidak.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral