News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Kejagung minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat MA Zarof Ricar soal kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kamis, 20 Februari 2025 - 16:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Nurachman Adikusumo dalam sidang tanggapan terhadap eksepsi Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU menyebut surat dakwaan terhadap Zarof telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan berpedoman pada berkas perkara hasil penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejagung Gandeng PPATK untyk Dalami Transaksi Aset Zarof Ricar
Kejagung Gandeng PPATK untyk Dalami Transaksi Aset Zarof Ricar
Sumber :
  • Antara

 

"Di depan persidangan, terdakwa juga sudah dengan jelas menyatakan telah menerima surat dakwaan dan mengerti atas apa yang telah didakwakan sehingga surat dakwaan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel," ujar JPU.

JPU pun meminta majelis hakim, dalam putusan sela, agar menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Zarof telah sah menurut hukum dan memenuhi syarat, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta pemeriksaan terhadap perkara Zarof untuk dilanjutkan.

JPU mengungkapkan alasan keberatan yang disampaikan Zarof melalui penasihat hukumnya mempermasalahkan uraian perbuatan yang disebutkan dalam dakwaan tidak mencerminkan suatu tindak pidana korupsi, tetapi berkaitan dengan pelanggaran kode etik pegawai negeri sehingga harus diproses dengan penegakan etik dalam bentuk quasi-judicial.

Menurut JPU, alasan keberatan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum karena pihaknya telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi Zarof beserta surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta berdasarkan cara yang diatur oleh undang-undang (UU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, JPU menyebut surat dakwaan terhadap Zarof juga telah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat lantaran telah menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta sehingga Pengadilan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Zarof.

Dalam surat dakwaan, JPU menambahkan bahwa pihaknya juga telah menguraikan secara cermat semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana, yang dirangkaikan dengan perbuatannya, menggunakan susunan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ungkapan Clara Shinta usai Borok Dugaan Suami Selingkuh Terungkap, Sesalkan Sudah Ogah Dengarkan Peringatan Teman

Ungkapan Clara Shinta usai Borok Dugaan Suami Selingkuh Terungkap, Sesalkan Sudah Ogah Dengarkan Peringatan Teman

Clara Shinta menuliskan kekecewaan setelah menemukan dugaan perselingkuhan suami, Alexander Assad. Ia menyesali cuek setelah dinasihati oleh teman-temannya.
Persebaya Surabaya Cari Momentum Bangkit Saat Jamu Persita Tangerang di GBT

Persebaya Surabaya Cari Momentum Bangkit Saat Jamu Persita Tangerang di GBT

Pelatih Persebaya Bernardo Tavares waspadai Persita Tangerang di Super League. Usai dibantai 5 gol, mental Bruno Moreira dkk dipoles habis demi poin penuh di GBT.
125 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital melalui Tring!

125 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital melalui Tring!

Sebagai pemimpin pasar di sektor gadai dan emas, Pegadaian sukses menjadikan fitur layanan emas digital sebagai magnet utama di aplikasi Tring!.
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, khususnya di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Eks Rekan Setim Lionel Messi Bongkar Tabiat Asli Sang Megabintang, Jean Mota Siap Tularkan Mental Juara ke Persija Jakarta

Eks Rekan Setim Lionel Messi Bongkar Tabiat Asli Sang Megabintang, Jean Mota Siap Tularkan Mental Juara ke Persija Jakarta

Gelandang Persija Jean Mota bongkar tabiat Lionel Messi saat di Inter Miami. Ia siap bawa mental juara ke Macan Kemayoran demi kejar target juara Super League.
Blak-blakan Dedi Mulyadi Bongkar Kelemahan Fatal ASN Pemprov Jabar Saat Ini

Blak-blakan Dedi Mulyadi Bongkar Kelemahan Fatal ASN Pemprov Jabar Saat Ini

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) secara blak-blakan membongkar kelemahan fatal Apratur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Selengkapnya

Viral