News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habisi Nyawa Sesama Tahanan Rutan Pakjo Palembang, Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah Hendra Gunawan dan Andika...
Kamis, 20 Februari 2025 - 20:47 WIB
Habisi Nyawa Sesama Tahanan Rutan Pakjo, Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • Muhammad Pebrian

Palembang, tvOnenews.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah Hendra Gunawan dan Andika. 

Kelima terdkwa tersebut merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelimanya divonis atas kasus penganiayaan korban Irohim hingga tewas di Rutan Pakjo Palembang. 

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.  

Meski demikian, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara.  

Majelis hakim yang diketuai hakim Raden Zaenal Arifin, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang berakibat hilangnya nyawa korban.  

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan, mulai dari Yusuf, Wahyu, Hendra, dan Andika, memberikan keterangan yang membenarkan kronologi kejadian. Para saksi juga tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. 

Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, kejadian bermula ketika terdakwa Muhammad Yusuf meminta korban mencari jarum tato yang hilang di dalam sel. 

Namun, ketika korban tidak berhasil menemukannya, terdakwa Andika Rahmadita mulai melakukan pemukulan, menendang, dan mendorong korban.  

Kekerasan tersebut kemudian diikuti oleh Wahyu Andreansyah yang memukul dada dan menendang punggung korban, serta Arjuna yang mendorong tubuh korban dan menampar pipinya. 

Sementara itu, Hendra Gunawan turut membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke dalam mulutnya. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sel yang sempit dan panas, semakin memperparah kondisi korban. 

Setelah mengalami kekerasan bertubi-tubi, korban akhirnya meninggal dunia pada malam 8 Agustus 2024.  

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta para terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tenaga penuh di dalam sel, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. 

Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. 

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 

Sikap pikir-pikir ini juga diajukan oleh pihak JPU yang kemungkinan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.  

Diberitakan sebelumnya jpu menyatakan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa korban Irohim dengan secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia. 

"Apa yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul korban membuat terdakwa meninggal dunia," ungkap jaksa, di PN Palembang

JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah kelima terdakwa berstatus tahanan yang masih menjalani hukuman. 

Kemudian para terdakwa telah melakukan pemukulan dan juga menendang pada bagian-bagian vital tubuh korban membuat korban Irohim meninggal dunia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menuntut dan menyatakan kepada lima terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama telah menghilangkan nyawa orang sebagaimana dalam dakwaan pidana pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP," ujar JPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana hukuman kurungan 13 tahun penjara dan kelima terdakwa tetap di tahan," tambah JPU. (peb/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat, Dirlantas Ungkap Ada Pengurangan Volume Kendaraan

Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat, Dirlantas Ungkap Ada Pengurangan Volume Kendaraan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin ungkap kondisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama Jakarta, usai ada penerapan WFH setiap hari Jumat.
Gubernur Khofifah Lantik Pengurus Wilayah, Komisariat dan Pengurus Cabang IKA UNAIR

Gubernur Khofifah Lantik Pengurus Wilayah, Komisariat dan Pengurus Cabang IKA UNAIR

Ketua Umum PP IKA UNAIR yang juga Gubernur Jatim melantik Pengurus Wilayah, Komisariat, dan Pengurus Cabang IKA UNAIR periode 2025–2030.
Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Sidak Dapur Rumah Warga, Gubernur Dedi Mulyadi Meringis Lihat Lauk Makanan Seadanya yang Dibuat Seorang Nenek

Di bulan Ramadhan kemarin, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa terenyuh ketika melihat warganya yang hanya konsumsi makanan seadanya untuk berbuka puasa.
Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Minta Audiensi dengan DPR RI, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji: Kesulitan Pasokan Gabah

Proyek pembangunan yang mengikis ribuan hektar lahan pertanian di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, turut menggerus nasib pekerja penggilingan padi.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.
Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Keputusan AFC Bisa Bikin Rugi Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Garuda akan Gagal ke Piala Dunia U17 2026

Media Vietnam menyebut ada keputusan AFC yang bisa membuat Timnas Indonesia rugi dan gagal lolos ke Piala Dunia U17 2026. Keputusan ini terkait tuan rumah.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Selengkapnya

Viral