News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habisi Nyawa Sesama Tahanan Rutan Pakjo Palembang, Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah Hendra Gunawan dan Andika...
Kamis, 20 Februari 2025 - 20:47 WIB
Habisi Nyawa Sesama Tahanan Rutan Pakjo, Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • Muhammad Pebrian

Palembang, tvOnenews.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah Hendra Gunawan dan Andika. 

Kelima terdkwa tersebut merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelimanya divonis atas kasus penganiayaan korban Irohim hingga tewas di Rutan Pakjo Palembang. 

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.  

Meski demikian, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara.  

Majelis hakim yang diketuai hakim Raden Zaenal Arifin, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang berakibat hilangnya nyawa korban.  

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan, mulai dari Yusuf, Wahyu, Hendra, dan Andika, memberikan keterangan yang membenarkan kronologi kejadian. Para saksi juga tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. 

Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, kejadian bermula ketika terdakwa Muhammad Yusuf meminta korban mencari jarum tato yang hilang di dalam sel. 

Namun, ketika korban tidak berhasil menemukannya, terdakwa Andika Rahmadita mulai melakukan pemukulan, menendang, dan mendorong korban.  

Kekerasan tersebut kemudian diikuti oleh Wahyu Andreansyah yang memukul dada dan menendang punggung korban, serta Arjuna yang mendorong tubuh korban dan menampar pipinya. 

Sementara itu, Hendra Gunawan turut membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke dalam mulutnya. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sel yang sempit dan panas, semakin memperparah kondisi korban. 

Setelah mengalami kekerasan bertubi-tubi, korban akhirnya meninggal dunia pada malam 8 Agustus 2024.  

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta para terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tenaga penuh di dalam sel, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. 

Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. 

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 

Sikap pikir-pikir ini juga diajukan oleh pihak JPU yang kemungkinan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.  

Diberitakan sebelumnya jpu menyatakan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa korban Irohim dengan secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia. 

"Apa yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul korban membuat terdakwa meninggal dunia," ungkap jaksa, di PN Palembang

JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah kelima terdakwa berstatus tahanan yang masih menjalani hukuman. 

Kemudian para terdakwa telah melakukan pemukulan dan juga menendang pada bagian-bagian vital tubuh korban membuat korban Irohim meninggal dunia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menuntut dan menyatakan kepada lima terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama telah menghilangkan nyawa orang sebagaimana dalam dakwaan pidana pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP," ujar JPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana hukuman kurungan 13 tahun penjara dan kelima terdakwa tetap di tahan," tambah JPU. (peb/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap! Detik-detik Penemuan Ratusan Senjata Api Hingga Narkoba di Sekolah Jaksel, Berawal dari Pinjam Ruangan

Terungkap! Detik-detik Penemuan Ratusan Senjata Api Hingga Narkoba di Sekolah Jaksel, Berawal dari Pinjam Ruangan

Kuasa Hukum Sekolah Islam di Jakarta Selatan, Hermawanto mengungkap detik-detik awal penemuan ratusan senjata api hingga narkoba di sebuah ruangan yang membuat geger.
Hasil Drawing Kejuaraan Dunia BWF 2026: Jonatan Christie Hadapi Wakil Jerman, Alwi Farhan Berpotensi jumpa Shi Yu Qi

Hasil Drawing Kejuaraan Dunia BWF 2026: Jonatan Christie Hadapi Wakil Jerman, Alwi Farhan Berpotensi jumpa Shi Yu Qi

Hasil drawing Kejuaraan Dunia BWF 2026 pada Rabu(5/8/2026) membuat wakil Indonesia, Alwi Farhan berpotensi jumpa juara bertahan sektor tunggal putra, Shi Yu Qi.
Wujudkan Pembangunan Berkeadilan Ekologis, Wamendagri Bima Tekankan Legislator Daerah Harus Perkuat Kepemimpinan

Wujudkan Pembangunan Berkeadilan Ekologis, Wamendagri Bima Tekankan Legislator Daerah Harus Perkuat Kepemimpinan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto memberikan penekanan khusus pada peran krusial yang dimiliki oleh anggota DPRD dalam memastikan pembangunan daerah tetap berpegang pada prinsip keadilan ekologis.  
Ketum TP PKK Mengajak Para Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari

Ketum TP PKK Mengajak Para Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari

Ketua Umum TP PKK, Tri Tito Karnavian, mendorong para pelajar di Kabupaten Biak Numfor, Papua, untuk semakin mencintai Indonesia. 
Mensesneg Ungkap Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo Bakal Diputuskan Minggu Ini

Mensesneg Ungkap Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry Warjiyo Bakal Diputuskan Minggu Ini

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi angkat bicara soal nasib kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang masih kosong.
‎Kanada Raup Manfaat Besar dari Piala Dunia 2026, PM Mark Carney Beberkan Dampak Ekonomi hingga Investasi Rp11 Triliun

‎Kanada Raup Manfaat Besar dari Piala Dunia 2026, PM Mark Carney Beberkan Dampak Ekonomi hingga Investasi Rp11 Triliun

Mark Carney menyebut Piala Dunia 2026 bukan hanya menghadirkan pertandingan sepak bola kelas dunia

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Sebuah informasi beredar mengenai adanya temuan ratusan pucuk senjata api hingga air gun di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Selengkapnya

Viral