News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Judi Online Jaringan Internasional 1XBET Diungkap Polisi, Uang Rp13 Miliar Disita, 9 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri menangkap 9 tersangka terlibat judi online jarinhan internasional.
Jumat, 21 Februari 2025 - 16:14 WIB
Judi Online Jaringan Internasional 1XBET
Sumber :
  • Tim tvOne/Adinda

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Umuk (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional situs 1XBET dengan menyita uang senilai Rp13 miliar.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa awalnya pihak kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka di beberapa wilayah yakni Cianjur, Tangerang, Cinere, dan Depok Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari penindakan di lima tempat kejadian perkara, kita sudah mengamankan dan menangkap 5 orang yaitu AW (31), RNH (34), RW (32), MYT (31), dan RI (40),” ucap Djuhandani.

Adapun kelima tersangka memiliki peran berbeda yakni AW selaku agen grup Belklo situs 1XBET, tersangka RNH selaku superviser operator, tersangka CRW selaku admin keuangan, tersangka MYT selaku operator, dan tersangka RI selaku member platinum.

Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di beberapa wilayah yakni  wilayah Batam, Kepulauan Riau, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 11 Februari 2025.

“Kita mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang yaitu atas nama AT (35) selaku agen grup Mimosa situs 1XBET, lalu DHK (37) selaku operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan,” terang Djuhandani.

Sementara itu Djuhandani menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam situs judi online 1XBET yakni memiliki server yang berada di Eropam.

“Para pelaku mendaftarkan sebagai agen judi online 1XBET di regional indonesia dan menjalankan kegiatan judi menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung dan rekening deposit dan rekening pembayaran,” tegas Djuhandani.

Selain itu para pelaku juga berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara lain yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailanf dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegak hukum dimasing-masing negara.

“Hasil keuntungan dari judol, para pelaku menyamarkan dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orng lain kemudian para pelaku mengkonversikan mata uang asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer kemudian digunakan sebagai kebutuhan pribadi pelaku dan hasil kegiatan judol tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalan kurun 1 tahun,” ungkap Djuhandani.

Sementara itu Djuhandani mengungkapkan dalam penangkapan lima tersangka pertama ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa 80 buah kartu ATM, 1 buah token, 17 buah buku tabungan, 12 buah handphone berbagai merek, satu set komputer, dan satu buah laptop. 

Selain itu tim dalam penangkapan empat tersangka lainnya juga menyita 19 unit ponsel dengan berbagai merek, 3 unit laptop, satu set komputer dengan CPU, satu unit DVR CCTV, empat buah token BCA, 43 kartu ATM, 34 buah buku tabungan, 8 buah tas, 5 jam tangan, satu kendaraan roda dua, dua kendaran mobil, 826 lembar pecahan 1.000 SGD total Rp10.059.094.198, 72 lembar pecahan 100 SGD dengan total Rp 87.682.177, kemudian 300 lembar pecahan 50 SGD dengan total Rp 18.267.120, lalu 808 pecahan 100 USD dengan total Rp 1.316.795.310, dan pecahan rupiah senilai Rp1.525.495.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ars/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Tinggal Diam, Bupati Bangkalan Desak Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan ASN di Bandara Juanda

Tak Tinggal Diam, Bupati Bangkalan Desak Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan ASN di Bandara Juanda

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim takziah ke rumah RYS, aparatur sipil negara (ASN) Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan. Ia minta polisi tangkap pelaku pembunuhan.
Putusan MK Tegaskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus Atau Berkala

Putusan MK Tegaskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus Atau Berkala

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kemenkes Mulai Investigasi Kasus Kematian dr. Icha yang Diduga Bunuh Diri Usai Diintimidasi Anggota DPRD TTU

Kemenkes Mulai Investigasi Kasus Kematian dr. Icha yang Diduga Bunuh Diri Usai Diintimidasi Anggota DPRD TTU

Ketua Tim Inspektorat Investigasi Kemenkes, Yuli Ferianti, pastikan pihaknya melakukan investigasi mendalam, demi memperoleh penyebab utama kematian dr. Icha.
Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Ranking Timnas Voli Indonesia Melesat Usai Juara AVC Men's Cup 2026

Timnas Voli Indonesia langsung melesat di ranking FIVB setelah berhasil mengalahkan Korea Selatan di final AVC Men's Cup 2026.
Detik-detik Mobil Puteri Indonesia Pariwisata 2022 Adinda Cresheilla Dilempar Batu di Pondok Indah, Begini Kondisinya

Detik-detik Mobil Puteri Indonesia Pariwisata 2022 Adinda Cresheilla Dilempar Batu di Pondok Indah, Begini Kondisinya

Perjalanan Puteri Indonesia Pariwisata 2022, Adinda Cresheilla, mendadak berubah mencekam saat melintas di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapten Timnas Paraguay Tak Kaget Bisa Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026: Kami Sangat Kuat!

Kapten Timnas Paraguay Tak Kaget Bisa Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026: Kami Sangat Kuat!

Kapten Timnas Paraguay, Gustavo Gomez mengaku tak begitu terkejut bisa mengalahkan Jerman di babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selengkapnya

Viral