News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jual-Beli Ribuan Konten Pornografi Anak, Pelaku Raup Keuntungan Hingga Puluhan Juta Rupiah

Polda Metro Jaya mengungkap kasus video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur dengan sebaran melalui media sosial.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 02:00 WIB
Jual-Beli Ribuan Konten Pornografi Anak, Pelaku Raup Keuntungan Hingga Puluhan Juta Rupiah
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri

Jakarta, tvOnenews.comPolda Metro Jaya mengungkap kasus video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur dengan sebaran melalui media sosial.

Kabid NHumas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya mendapati pelaku memperjualbelikan konten pornografi anak itu melalui aplikasi Telegram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Polda Metro Jaya mengungkap kembali perdagangan konten pornografi, baik berupa gambar, berupa video, yang dipasarkan melalui sebuah akun medsos, kemudian membernya diarahkan, join ke dalam grup medsos, yang akhirnya pelaku mendapat keuntungan,” kata Ade Ary,  Jakarta, pada Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan bahwa pelaku memiliki belasan ribu foto dan video porno anak yang diantaranya objek tersebut terdiri dari anak yang masih menimba ilmu di Sekolah Dasar (SD).

“Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau memarketingkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” ungkap Ade Ary.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama menyebutkan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai tim melakukan patroli siber dan mendapati adanya jual beli video porno tersebut.

“Pada tanggal 31 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial CSH di daerah Karawang, dengan barang bukti 3 buah handphone, yang dimana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini,” jelas Alvin.

Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Setelahnya didapati akun Telegram milik tersangka yakni @ovy yang didalamnya menyimpan banyak kategori video porno.

“Di dalam grup Telegram tersebut dibuatlah 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori, yaitu adalah channel 1 yaitulah zona kid anak yang di bawah umur 7 tahun sampai dengan 10 SD. Kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah,” tegas Alvin.

Sementara itu Alvin mengungkapkan bahwa dari pengakuan tersangka untuk bergabung dalam grup tersebut, para member diharuskan membayar Rp150.000. 

Kemudian para member juga dapat menambahkan Rp100.000 yang difungsikan jika akun tersebut terbanned, maka akan dikirimkan link yang baru oleh tersangka.

“Itu untuk member sudah dapat melihat ataupun menyaksikan video yang ada di dalam konten tersebut. Untuk penyebarannya sendiri, tersangka ini memasukkan link di dalam aplikasi X ditaruh sebuah video yaitu gambar video anak perempuan melakukan aksi pornografi,” terang Alvin.

Alvin mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sejak Juli 2024 yang telah meraup keuntungan Rp80 juta.

“Tujuan motif pelaku yaitu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” beber Alvin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian juga Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral