News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lusa, Polisi Periksa Evelin Eks Pengacara Anak Bos Prodia

Eks Pengacara anak Bos Prodia, Arif Nugroho yakni Evelin Dohar Hutagalung akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada lusa, Rabu (26/2/2025).
Senin, 24 Februari 2025 - 21:46 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -  Eks Pengacara anak Bos Prodia, Arif Nugroho yakni Evelin Dohar Hutagalung akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada lusa, Rabu (26/2/2025).

Evelin akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil milik Arif Nugroho.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Evelin untuk diperiksa pada Rabu mendatang.

"Pasca penetapan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara aquo, penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-1 untuk tersangka EDH pada hari Sabtu tanggal 22 februari 2025," ucap Ade Safri kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

"Utuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  lantai 1," imbuhnya.

Sebelumnya, Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Kamis (20/2/2025).

“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka dalam perkara a quo dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan,” ucap Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (21/2/2025).

Ade Ary menyebutkan dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, dua orang ahli, yakni satu ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.

Terkait penetapan tersangka ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.

“Barang bukti dokumen berupa mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah,” tegas Ade Ary.

Perlu diketahui Evelin dilaporkan anak bos Prodia Arif Nugroho ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Evelin meminta pelapor (kliennya) menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus.

Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Seperti yang baru disampaikan Pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," ucap Ade Ary, Rabu (29/1/2025). 

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya.

Ade Ary menerangkan Evelin meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini. 

Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban. 

"Sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM," katanya. 

Korban pun meminta uang hasil penjualan mobil itu dikirim ke nomor rekeningnya. Namun, uang itu tak kunjung dikirim oleh Evelin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar," ujarnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," sambungnya. (rpi/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

"Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong Tidak Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang

"Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong Tidak Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memaparkan hasil pemeriksaan sementara terkait Lapas Cibinong. Kesimpulan sementara, terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang.
Kisah Pilu Mantan Mahid G30S PKI 1965, Berangkat sebagai Pelajar hingga Paspor Dicabut dan Menjadi Eksil

Kisah Pilu Mantan Mahid G30S PKI 1965, Berangkat sebagai Pelajar hingga Paspor Dicabut dan Menjadi Eksil

Kisah mantan Mahid (kelompok Mahasiswa Ikatan Dinas) menjadi bagian penting dalam sejarah Indonesia setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S PKI).
Lamine Yamal Dapat Rating Sempurna usai Bawa Spanyol Bantai Kroasia 4-1

Lamine Yamal Dapat Rating Sempurna usai Bawa Spanyol Bantai Kroasia 4-1

Lamine Yamal dinilai layak mendapatkan rating sempurna dalam kemenangan Spanyol atas Kroasia. Sang penyerang Barcelona mengukir dua gol dalam kemenangan telak dengan skor 4-1 tersebut.
Anggota TNI Aktif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Langsung Ditahan di Pomdam Jaya

Anggota TNI Aktif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Langsung Ditahan di Pomdam Jaya

Anggota TNI aktif Kolonel Cpl berinisial BU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN.
Inggris Tak Dapat Pujian usai Kalahkan Republik Ceko, Thomas Tuchel Bicara Jujur: Lebih Baik seperti Ini

Inggris Tak Dapat Pujian usai Kalahkan Republik Ceko, Thomas Tuchel Bicara Jujur: Lebih Baik seperti Ini

Pelatih Timnas Inggris, Thomas Tuchel, mengindikasikan bahwa dirinya lebih suka kemenangan tanpa euforia seperti yang diraih di laga kontra Republik Ceko. Baginya, yang terpenting adalah menyelesaikan pekerjaan.
Bangladesh Siap Rusak Skenario Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026: Kami di Sini Bukan untuk Berlibur!

Bangladesh Siap Rusak Skenario Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026: Kami di Sini Bukan untuk Berlibur!

Pelatih Bangladesh, Thomas Dooley, mengaku bahwa para anak asuhnya memiliki motivasi tinggi jelang menghadapi Timnas Indonesia. Bahkan, skuadnya siap menjegal Garuda demi lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026.

Trending

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Megawati Hangestri Ungkap Skill Baru di Tahun Ketiga Tinggal di Korea, Bikin Aktivitas Makin Mudah

Megawati Hangestri Ungkap Skill Baru di Tahun Ketiga Tinggal di Korea, Bikin Aktivitas Makin Mudah

Memasuki tahun ketiga berkarier di Korea Selatan, Megawati Hangestri menunjukkan perkembangan tak hanya di dalam lapangan. Megatron mengungkap dirinya kini.
Selengkapnya

Viral