News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Putusan MK, Pengacara Sebut KPU Boven Digoel Sudah Bekerja Sesuai Aturan

MK jatuhkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2024 yang teregister dengan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selasa, 25 Februari 2025 - 18:45 WIB
Gedung MK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang teregister dengan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2025).

Kuasa hukum Komisi Pemilihah Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Frederika Korain menilai, putusan MK pada pokoknya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Boven Digoel, tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menghormati putusan MK yang sudah final,” kata Frederika Korain dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Pengacara asal Papua itu menyebutkan, KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melaksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan verifikasi dokumen calon yang telah diserahkan secara resmi sesuai tahapan pemilihan.

"Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 112 Peraturan KPU 8/2024, maka KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, termasuk terhadap dokumen calon bupati Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba," jelasnya.

Menurut Rika, berdasarkan UU Pilkada dan PKPU serta dalam rangka menjaga netralitas penyelenggara pemilu, maka penelitian persyaratan administrasi calon hanya bisa dilakukan terhadap dokumen yang diserahkan secara resmi.

"Bilamana beredar dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi, maka KPU terhalang secara etik untuk melakukan klarifikasi karena akan dituduh mencari-cari kesalahan kontestan dan tidak independen, kecuali memang terdapat tanggapan masyarakat sehingga menjadi dasar rujukan bagi KPU untuk bersikap aktif melakukan klarifikasi," papar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga menyoroti putusan MK yang menyatakan, KPU Boven Digoel sebagai penyelenggara pemilu memiliki kepentingan untuk menemukan kebenaran materiil atas dokumen yang diajukan pasangan calon dan mengklarifikasi dokumen dimaksud terlepas dari ada atau tidaknya tanggapan dari masyarakat.

Menurutnya, sikap pro-aktif KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen calon yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi dan beredar luas di publik, berpotensi menimbulkan persoalan karena KPU akan dianggap mencari-cari kesalahan calon lainnya dalam proses pemilihan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral