LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dokumentasi - Rangkaian Kereta Api (KA) melaju di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Kemenhub Terbitkan Perubahan SE Perjalanan Dengan Kereta Api

Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan mengatur persyaratan calon penumpang kereta api Antar Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.

Rabu, 28 Juli 2021 - 09:27 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan kali ini adalah mengatur persyaratan calon penumpang kereta api Antar Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.

Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, kata Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu.

Danto mengatakan, perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :

Lebih lanjut Danto menegaskan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.

Selain itu dijelaskan Danto bahwa persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Di sisi lain, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya. (ito/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Senjata Rahasia Shin Tae-yong Bikin Legenda Vietnam Heran, Klub Liga Voli Korea Ingin Datangkan Kembaran Megawati Hangestri

Senjata Rahasia Shin Tae-yong Bikin Legenda Vietnam Heran, Klub Liga Voli Korea Ingin Datangkan Kembaran Megawati Hangestri

Legenda Vietnam mengaku heran dengan senjata rahasia Shin Tae-yong serta Klub voli Korea ingin datangkan kembaran Megawati Hangestri bikin KOVO ubah regulasi.
Mulai Jumat Ini agar Utang Lunas Diterjang Rezeki Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Jangan Lupa Baca...

Mulai Jumat Ini agar Utang Lunas Diterjang Rezeki Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Jangan Lupa Baca...

Mulai hari ini coba bacakan doa berikut di hari Jumat agar mendapat rezeki berlimpah serta utang cepat lunas, kata Ustaz Adi Hidayat doa Jumat ini singkat.
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Penikam Imam Mushala di Kampung Bahari

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Penikam Imam Mushala di Kampung Bahari

Polisi menembak terduga pelaku penikaman terhadapĀ imam mushala berinisial MGS (25) pada bagian kaki lantaran melawan saat ditangkap petugas di Kqmpung Bahari
Pengacara Keluarga Vina Hotman Paris Sebut Pegi Bahkan Sempat Pulang Lebaran Temui Keluarga: Itu Bukti Terjadi Pelanggaran Pidana

Pengacara Keluarga Vina Hotman Paris Sebut Pegi Bahkan Sempat Pulang Lebaran Temui Keluarga: Itu Bukti Terjadi Pelanggaran Pidana

Polisi berhasil menangkap salah satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi alias Perong. Hotman Paris menyebut pelaku pernah pulang Lebaran.
Semua Kategori Seated dan Dapatkan Benefit, Ini Harga Tiket dan Seatplan Fancon BTOB

Semua Kategori Seated dan Dapatkan Benefit, Ini Harga Tiket dan Seatplan Fancon BTOB

Konser bertajuk "2024 BTOB Fancon Our Dream" ini akan digelar di Beach City International Stadium, Jakarta pada Sabtu 13 Juli 2024 mendatang.
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Trending
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Terbongkar, Alasan Polisi Kembali Berburu dan Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Usai Viral

Terbongkar, Alasan Polisi Kembali Berburu dan Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Usai Viral

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon tak usai-usai menjadi perbincangan khalayak di tengah Kejanggalan dalam pengusutannya oleh polisi.
Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengerikan, Tapak Tilas Saksi Kunci Melihat Awal Mula Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih menyita perhatian publik usai sejumlah langkah dalam pengungkapannya masih menyimpan misteri.
Pesan Menyakitkan Pegi untuk Sang Ibu Usai Jadi Tersangka Pembunuh Vina: Saya Ikhlas Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat!

Pesan Menyakitkan Pegi untuk Sang Ibu Usai Jadi Tersangka Pembunuh Vina: Saya Ikhlas Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat!

Pegi Setiawan alias Perong sampaikan pesan menyedihkan kepada sang ibu seusai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Saya ikhlas jadi tumbal!
Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya hingga tiga pelaku yang buron selama 8 tahun.
Pesan Menohok Ibunda Pegi: Teliti Dulu Sebelum Menangkap, Anak Saya Tidak Salah Apa-Apa. Kalau Iya Melakukan Kejahatan Pasti Dia...

Pesan Menohok Ibunda Pegi: Teliti Dulu Sebelum Menangkap, Anak Saya Tidak Salah Apa-Apa. Kalau Iya Melakukan Kejahatan Pasti Dia...

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, seusai polisi berhasil menangkap terduga pelaku utama yang buron Pegi alias Perong di Bandung. Penangkapan Pegi itu pun mendapat perhatian dari ibunda Pegi, Kartini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya