News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sampai Dikerumuni Lalat, Pemilik Ruko di Pulogadung Tewas Dicor dengan Semen di Saluran Air, Polisi: Seakan-akan Bentuknya seperti Kuburan

Pemilik ruko berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, ditemukan tewas dicor dengan semen di saluran air. 
Kamis, 27 Februari 2025 - 10:23 WIB
TKP pemilik ruko tewas dicor semen di Pulogadung
Sumber :
  • Siti Nurhaliza-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Dikerumuni lalat, pemilik ruko berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, ditemukan tewas dicor dengan semen di saluran air. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan JS ditemukan di saluran air di belakang rukonya setelah dinyatakan hilang selama sepekan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nicolas memaparkan awalnya ruko tersebut merupakan kafe yang disebut-sebut kurang banyak peminatnya. 

Oleh karena itu, kata dia, JS berencana untuk merenovasinya untuk membuka usaha lainnya. 

"Korban ditemukan di saluran air di belakang. Di proyek ini, di bagian belakang dalam bangunan ini," ujar Nicolas, Rabu (26/2/2025) malam.

Adapun kejadian ini bermula pada Minggu (16/2/2025). Nicolas menyebut JS datang ke ruko itu untuk mengecek kelanjutan proyeknya.

Pasalnya, dia mengetahui kabar ada banyak karyawan yang mogok kerja.

JS pun mengajak pelaku berinisial ZA (35) ke kantor polisi. Saat itu ZA memang berada di TKP untuk melaporkan kejadian pencurian proyek oleh para karyawannya. 

Alih-alih menerima ajakan JS, ZA malah menolaknya sehingga membuat JS marah.

JS pun menampar ZA. Inilah yang membuat ZA melakukan perlawanan hingga mendorong JS hingga jatuh. 

ZA juga sempat menimpa kepala JS dengan batu hingga akhirnya JS meninggal dunia.

Nicolas menyebut pelaku panik dan langsung meletakkan jasad korban di saluran air dan ditutup dengan semen dan batu bata yang ada usai memastikan korban tewas hingga Selasa (18/2/2025). 

"Karena sudah pastikan dua hari meninggal dan sudah mulai dikerumuni oleh lalat korban dimasukkan ke dalam saluran air berupa got dan ditutup dengan semen dan batu bata," terangnya. 

Pihak kepolisian pun akhirnya bekerja sama dengan damkar dan labfor RS Polri untuk membongkar jasad korban di saluran air tersebut.

"Kami akan membuka yang seakan-akan bentuknya seperti kuburan jadi ditutup dengan semen. Kami akan membongkar itu," jelas dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ZA pun akhirnya ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral