GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasasi Ditolak MA, KPK Akan Segera Eksekusi SYL

KPK segera rksekusi eks Mentan SYL setelah MA tolak permohonan kasasi soal hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.
Senin, 3 Maret 2025 - 06:48 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengutip Antara pada Senin (3/3/2025)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tessa mengatakan KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023 sehingga hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat.

Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Diremehkan, Megawati Hangestri Tembus 4 Besar Top Skor! Tapi Kalah 1-3, Amankah Jakarta Pertamina Enduro ke Final Four Proliga 2026?

Sempat Diremehkan, Megawati Hangestri Tembus 4 Besar Top Skor! Tapi Kalah 1-3, Amankah Jakarta Pertamina Enduro ke Final Four Proliga 2026?

Kekalahan skuad Megawati Hangestri dkk ini memunculkan pertanyaan baru: apakah posisi mereka benar-benar aman menuju final four Proliga 2026? Atmosfer panas sudah
Simak Cara Kilat Aktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Simak Cara Kilat Aktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Bagi masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau PBI BPJS Kesehatan yang statusnya dinonaktifkan, tidak perlu risau. 
Sumardji Kena Sanksi 20 Laga dari FIFA, Tetap Tegaskan Komitmen Dampingi Timnas Indonesia

Sumardji Kena Sanksi 20 Laga dari FIFA, Tetap Tegaskan Komitmen Dampingi Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, angkat bicara setelah menerima hukuman berat dari FIFA.
Kombinasi Yolla Yuliana dkk Mampu Libas Megawati Hangestri dkk: Jakarta Livin Mandiri Gilas Jakarta Pertamina Enduro dengan skor 1-3

Kombinasi Yolla Yuliana dkk Mampu Libas Megawati Hangestri dkk: Jakarta Livin Mandiri Gilas Jakarta Pertamina Enduro dengan skor 1-3

Jakarta Pertamina Enduro yang sebelumnya berada di puncak klasemen harus mengakui keunggulan Jakarta Livin Mandiri dengan skor 1-3. Megawati Hangestri dkk tak
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Proliga vs V-League & Peluang Comeback di Era Baru KOVO

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Proliga vs V-League & Peluang Comeback di Era Baru KOVO

Dalam konteks Megawati Hangestri, jika ia kembali sebagai pemain kuota Asia, maka nominal kontraknya tetap berada di kisaran tersebut. Berapa gaji di Proliga Vs
DPR Desak SKB 3 Menteri untuk Atasi Masalah PBI BPJS Nonaktif: Jangan Biarkan Rakyat Sakit 'Dipingpong' Birokrasi

DPR Desak SKB 3 Menteri untuk Atasi Masalah PBI BPJS Nonaktif: Jangan Biarkan Rakyat Sakit 'Dipingpong' Birokrasi

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai payung hukum yang kuat bagi warga terdampak penonaktifan PBI BPJS.

Trending

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Link Live Streaming Proliga 2026, 13 Februari: Yolla Yuliana Pimpin Jakarta Livin Mandiri Tantang Megawati Hangestri Cs

Link Live Streaming Proliga 2026, 13 Februari: Yolla Yuliana Pimpin Jakarta Livin Mandiri Tantang Megawati Hangestri Cs

Link Live Streaming Proliga 2026 pada Jumat 13 Februari yang merupakan hari kedua seri ke-6 menghadirkan dua big match sektor putri di Bojonegoro, Jawa Timur.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026 Jumat 13 Februari menyajikan duel Megawati Hangestri dengan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri yang dikomandoi Yolla Yuliana.
11 Juta Warga Miskin Harus Daftar Ulang PBI BPJS Kesehatan? Mensos Bilang Begini

11 Juta Warga Miskin Harus Daftar Ulang PBI BPJS Kesehatan? Mensos Bilang Begini

Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama DPR RI sekaligus upaya memperbarui basis data penerima bantuan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT