News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasasi Ditolak MA, KPK Akan Segera Eksekusi SYL

KPK segera rksekusi eks Mentan SYL setelah MA tolak permohonan kasasi soal hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.
Senin, 3 Maret 2025 - 06:48 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengutip Antara pada Senin (3/3/2025)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tessa mengatakan KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023 sehingga hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat.

Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:

“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL, uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Putusan pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam

Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam

Majelis ulama indonesia menyampaikan pesan penting terkait lomba agustusan. Sehingga bisa diikuti oleh umat muslim agar jauh dari hal-hal yang dilarang agama.
Prabowo Sebut Banyak Menterinya yang Pingsan hingga Masuk Rumah Sakit

Prabowo Sebut Banyak Menterinya yang Pingsan hingga Masuk Rumah Sakit

Presiden Prabowo Subianto mengatakan para menterinya telah bekerja keras untuk menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.
Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan kematian seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) bernama Yuna di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Aceh.
Ketua MPR Serukan Perdamaian Kawasan Timur Tengah di Sidang Tahunan, Singgung Ucapan Prabowo

Ketua MPR Serukan Perdamaian Kawasan Timur Tengah di Sidang Tahunan, Singgung Ucapan Prabowo

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyerukan perdamaian di kawasan Timur Tengah dalam pidatonya di Sidang Tahunan 2026.
Prabowo Tegaskan Pembangunan Indonesia Bukan Kerja Presiden, Kinerja MA dan MK Disorot

Prabowo Tegaskan Pembangunan Indonesia Bukan Kerja Presiden, Kinerja MA dan MK Disorot

Prabowo menegaskan pembangunan Indonesia merupakan kerja bersama. Ia menyoroti kinerja MA, MK, serta kenaikan remunerasi hakim.
Prabowo Sebut Banyak Negara Khawatir Kelaparan Massal Akibat El Nino: Alhamdulillah Pangan Indonesia Aman

Prabowo Sebut Banyak Negara Khawatir Kelaparan Massal Akibat El Nino: Alhamdulillah Pangan Indonesia Aman

Presiden Prabowo Subianto menyoroti fenomena kelaparan massan akibat cuaca yang tidak menentu karena pengaruh El Nino.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Selengkapnya

Viral