Jakarta, tvOnenews.com - Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditunda.
Adapun, sidang praperadilan Hasto ini melawan KPK terkait kasus penetapan tersangka kasus suap.
Perkara praperadilan soal kasus suap Hasto teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Saat memulai persidangan, Hakim mulanya membacakan terkait dengan permintaan permohonan penundaan yang diajukan KPK.
Hakim tunggal Afrizal Hady, mengatakan, KPK meminta untuk menunda persidangan selama dua pekan. Namun, hakim mengabulkan bakal menunda sidang selama satu pekan.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata hakim tunggal Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Pihak kuasa hukum Hasto sebenarnya meminta agar penundaan persidangan dilakukan tiga hari saja.
Load more