News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peran AA, Anak Tiri Yosep Hidayah dalam Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Ternyata...

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, telah menahan Abi Aulia (AA), tersangka baru kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang.
Senin, 3 Maret 2025 - 19:22 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, telah menahan Abi Aulia (AA), tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnnews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah menahan Abi Aulia (AA), tersangka baru kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang.

Tersangka tak lain merupakan anak tiri Yosep Hidayah. AA ditahan sejak pekan lalu setelah bekas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam, tersangka Yosep Hidayah divonis 20 tahun dan M Ramdanu 4 tahun penjara. 

Sedangkan Mimin, istri kedua Yosep dan anak tiri lainnya Arighi Reksa belum ditahan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara tersangka AA telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Subang. Oleh karena itu, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan.

"Saat ini untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21. Sehingga saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Jules di Mapolda Jabar, Senin (3/3/2025).

Peran AA dalam pembunuhan Tuti dan Amalia yaitu membenturkan kepala Amalia. 

Selain itu, yang bersangkutan juga mempersiapkan mobil Alphard yang terparkir di depan rumah.

"Tersangka AA ini juga melakukan atau mempersiapkan kendaraan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun kemudian diputar arah, di balik arah, menghadap ke jalan," ungkapnya.

Mobil Alphard tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan kepolisian. Alphard tersebut digunakan untuk mengangkut dan menyimpan jenazah kedua korban.

Sementara itu, Direktur Krimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memakan waktu yang panjang. 

Hingga akhirnya dua orang yakni Yosep Hidayah dan M Ramdanu divonis dan telah inkrah.

"Terhadap tersangka lainnya yang tiga, kita terus mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwanya atau perbuatan mereka semua. Pekan kemarin terhadap salah satu tersangka berinisial AA sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan atau P21," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah itu, pihaknya mengambil langkah mengamankan tersangka agar tidak melarikan diri. 

Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke kejaksaan saat tahap dua. Pihaknya memiliki saksi kunci pengemudi angkot saat AA memutar mobil Alphard.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral