Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejagung.
“Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Harli, kepada wartawan, pada Sabtu (15/3/2025).
Harli menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas keempat tersangka.
Sementara itu, nantinya jika berkas dinyatakan lengkap, maka keempat tersangka dan barang bukti akan segera disidangkan.
"Nanti kita lihatlah perkembangannya," ucap Harli.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang Banten.
Load more