News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Tegaskan KUHAP Baru Harus Berorientasi Memberi Perlindungan HAM

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026.
Minggu, 16 Maret 2025 - 15:40 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej
Sumber :
  • IST
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta, tvonenews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026.

Oleh karena itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus disahkan sebelum 1 Januari 2026.

Menurut dia, KUHAP yang baru harus berorientasi pada asas Due Process of Law yang memberi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Eddy menjelaskan alasan mengapa harus disahkan sebelum KUHP baru berlaku.

"Kalau KUHP baru sudah berlaku dan KUHAP tidak diubah, maka Polisi, Jaksa, Hakim yang akan melakukan penahanan, akan kehilangan legitimasi dalam proses penahanan tersebut," ucap Eddy.

Dia menyebut, KUHAP yang berlaku saat ini, dalam pasal 21 menyaratkan sebagai syarat objektif.

“Tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal berikut dalam KUHP itu bisa dilakukan penahanan. Nah pasal-pasal itu semua sudah dirubah dengan KUHP yang baru, jadi akan kehilangan legitimasi bila melakukan penahanan,” jelas Eddy.

Dia menuturkan, perubahan paradigma hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi berorientasi pada korektif, restoratif, dan rehabilitatif mengharuskan perubahan pada KUHAP.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melakukan perubahan cukup mendasar terhadap KUHAP,” terang Eddy.

Menurutnya, dalam RKUHAP masih menggunakan sistematika KUHAP lama, ada beberapa hal baru yang ditambahkan, meskipun lebih 50% tetapi materinya masih model lama.

“Kalau saya lihat sekilas, ini jelas bukan perubahan, kita harus mengganti KUHAP yang lama,” terang Eddy.

KUHAP yang lama, kata Eddy, tidak berorientasi pada due process of law, jika ditimbang antara dua nilai dalam sistem peradilan pidana.

"Maka timbangan itu akan lebih berat pada crime control model, itu yang terlihat pada KUHAP saat ini, yang mengutamakan kecepatan dalam beracara, mengutamakan kuantitas, dsb. Dan ini tentunya jauh dari due process of law," beber Eddy.

“Bahkan saya selalu mengatakan, bahwa Ketika orang berdebat lalu mengatakan KUHAP kita itu memberikan perlindungan HAM, kemudian ia merujuk pada due process of law, saya katakan tidak demikian, karena kita tahu ciri-ciri dari crime control model maupun due process of law yang kita pelajari di bangku kuliah itu tidak terlihat dari KUHAP yang sudah berusia lebih 40 tahun ini,” tambahnya.

Wamenkum mengatakan, oleh karena itu, kita harus melakukan perubahan paradigma terhadap KUHAP yang akan dibahas dan akan disahkan di tahun 2025 ini.

“Kita harus melakukan perubahan-perubahan mendasar, yang kemudian ia akan berorientasi pada due process of law yang memberi perlindungan terhadap HAM,” ucapnya.

Hal penting selanjutnya, melihat KUHAP sebagai ius constituendum atau hukum yang berlaku di masa depan, dia menegaskan bahwa filosofis hukum acara pidana sama sekali bukan untuk memproses orang yang melakukan tindak pidana.

Tetapi filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegakan hukum.

“Itu yang harus kita pahami Bersama itu dulu (filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum). KUHAP kita tidak berorientasi pada itu, ia lebih mengedepankan teori crime control model, dan KUHAP yang disusun pada tahun 1979 – 1981 itu menggunakan apa yang kita sebut dengan istilah pasticipant approach, ia dibentuk, disusun dengan sudut pandang kacamata aparat penegak hukum,” tandas Eddy.

Menurut Eddy, pada KUHAP yang berlaku saat ini, banyak sekali ketentuan yang merupakan kewajiban, tetapi tidak ada sanksi apabila kewajiban itu dilanggar.

Kemudian tidak ada satu pasal pun yang tertulis terkait asas praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah hanya ada di penjelasan umum huruf 3 poin c.

“Karena kita berangkat dari filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara, maka sudah barang tentu ada prinsip-prinsip dalam hukum acara pidana itu seperti: Hukum acara pidana harus tertulis; Hukum acara pidana itu harus jelas; dan Hukum acara pidana itu harus ketat,” tutur Eddy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita harus berangkat dulu dari filosofisnya, baru kita bangun yang merujuk pada due process of law,” tandasnya.

(rpi/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Pulang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Kena Semprot Media Italia Usai Blunder Lagi di Serie A

Baru Pulang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Kena Semprot Media Italia Usai Blunder Lagi di Serie A

Jay Idzes kini menjadi sorotan usai tampil bersama Sassuolo dalam lanjutan Serie A musim 2025/2026. Media Italia blak-blakan sindir kapten Timnas Indonesia itu.
Belum Lama Tiba di Italia, Jay Idzes Sudah Kena Kritik Media Lokal: Kok Blunder Terus

Belum Lama Tiba di Italia, Jay Idzes Sudah Kena Kritik Media Lokal: Kok Blunder Terus

Padahal Jay Idzes belum lama tiba di Italia usai menyelesaikan agenda FIFA Series 2026, tapi kapten Timnas Indonesia itu sudah dikritik media lokal. Begini katanya.
Panglima TNI Kenang Mayor Zulmi sebagai Prajurit Berprestasi, Misi Lebanon Jadi Penghargaan Tertinggi

Panglima TNI Kenang Mayor Zulmi sebagai Prajurit Berprestasi, Misi Lebanon Jadi Penghargaan Tertinggi

Menurut Agus, penugasan Mayor Zulmi dalam misi penjaga perdamaian di Lebanon bukanlah penempatan biasa, melainkan bentuk penghormatan
KDM Langsung Beri Uang Jutaan, Bantu Peternak yang Keluhkan Kotoran Ternak Tidak Diminati jadi Pupuk Kompos

KDM Langsung Beri Uang Jutaan, Bantu Peternak yang Keluhkan Kotoran Ternak Tidak Diminati jadi Pupuk Kompos

Siapa sangka kalau Dedi Mulyadi membantu seorang peternak di daerah Cirebon. Dalam video yang ia unggah itu, uang sebanyak Rp 10 juta diberikan dengan syarat ini.
Baru Pulang dari FIFA Series 2026, Pemain Timnas Indonesia Hampir Bawa Klubnya Juara Liga Thailand

Baru Pulang dari FIFA Series 2026, Pemain Timnas Indonesia Hampir Bawa Klubnya Juara Liga Thailand

Pemain Timnas Indonesia Sandy Walsh hampir pasti bawa timnya Buriram United juara Liga Thailand tak lama setelah kembali bela negara di ajang FIFA Series 2026.
Pengamat Desak Kejagung Ungkap Sosok Penyelenggara Negara yang Terlibat dalam Korupsi Sang Konglomerat Samin Tan

Pengamat Desak Kejagung Ungkap Sosok Penyelenggara Negara yang Terlibat dalam Korupsi Sang Konglomerat Samin Tan

Pengamat desak Kejagung mengungkap sosok penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Timnas Indonesia Terpopuler: Vietnam Ketar-ketir, Lawan Garuda di FIFA Matchday, hingga Nasib Dean James

Timnas Indonesia Terpopuler: Vietnam Ketar-ketir, Lawan Garuda di FIFA Matchday, hingga Nasib Dean James

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: media Vietnam takut satu grup di Piala Asia 2027, spekulasi lawan FIFA Matchday, hingga Dean James diparkir.
Selengkapnya

Viral